KOMPAS.com – PPKM darurat atau level 4, 3, dan 2 masih berlanjut sampai tanggal 16 Agustus 2021.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengunjung Nekat ke Pantai Gunungkidul Makin Banyak
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4 hingga, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata dia.
Pada perpanjangan PPKM darurat kali ini, banyak daerah yang turun statusnya dari level 4 menjadi level 3.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi sampai 16 Agustus 2021
Contohnya adalah di Jawa Barat. Pada perpanjangan PPKM darurat sampai 9 Agustus 2021, ada 18 daerah level 4 dan 8 daerah level 3. Kali ini, ada 12 daerah level 4 dan 14 daerah level 3.
Meski banyak daerah turun menjadi PPKM level 3, bukan berarti tempat wisata sudah boleh buka.
Sama seperti sejak awal PPKM darurat pada 3 Juli 2021, tempat wisata masih harus tutup. Untuk sekarang, aturan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM level 3 dan 4.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, tertulis bahwa fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Aturan tersebut ditujukan untuk daerah dengan status PPKM level 4 dan level 3. Itu artinya, meski suatu daerah turun menjadi PPKM level 3, tempat wisata belum boleh buka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.