KOMPAS.com – PPKM darurat atau level 4, 3, dan 2 masih berlanjut sampai tanggal 16 Agustus 2021.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengunjung Nekat ke Pantai Gunungkidul Makin Banyak
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4 hingga, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata dia.
Pada perpanjangan PPKM darurat kali ini, banyak daerah yang turun statusnya dari level 4 menjadi level 3.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi sampai 16 Agustus 2021
Contohnya adalah di Jawa Barat. Pada perpanjangan PPKM darurat sampai 9 Agustus 2021, ada 18 daerah level 4 dan 8 daerah level 3. Kali ini, ada 12 daerah level 4 dan 14 daerah level 3.
Meski banyak daerah turun menjadi PPKM level 3, bukan berarti tempat wisata sudah boleh buka.
Sama seperti sejak awal PPKM darurat pada 3 Juli 2021, tempat wisata masih harus tutup. Untuk sekarang, aturan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM level 3 dan 4.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, tertulis bahwa fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Aturan tersebut ditujukan untuk daerah dengan status PPKM level 4 dan level 3. Itu artinya, meski suatu daerah turun menjadi PPKM level 3, tempat wisata belum boleh buka.
Namun, tempat wisata sudah boleh buka di daerah dengan status PPKM level 2. Aturan ini sama dengan saat perpanjangan PPKM darurat sampai 9 Agustus 2021.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Jawa-Bali Sampai 16 Agustus 2021
Untuk daerah PPKM level 2, tertulis bahwa fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sayangnya, semua destinasi wisata populer di Pulau Jawa dan Bali, seperti Bogor, Bandung, Yogyakarta, dan Malang, masih berstatus daerah PPKM level 4 dan 3.
Hanya ada satu daerah yang berstatus PPKM level 2, yakni Kabupaten Tasikmalaya. Status ini ditetapkan sejak perpanjangan PPKM sampai 9 Agustus 2021.
Baca juga: Objek Wisata Tutup Selama PPKM, Pelaku Wisata di Banyumas Diminta Sabar
Namun, dilansir dari Kompas.com, Minggu (8/8/2021), tempat wisata di Kabupaten Tasikmalaya masih tutup, meski berstatus PPKM level 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.