4. Tempat yang masih harus tutup di mal
Meski diizinkan beroperasi, bukan berarti mal buka sepenuhnya. Ada beberapa tempat di mal yang masih harus tutup.
Tempat yang masih harus tutup di mal adalah bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan.
Namun selain empat aturan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa yang bisa masuk mal hanyalah mereka yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Jawa-Bali Sampai 16 Agustus 2021
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapar masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata dia dalam Konferensi Pers PPKM (9 Agustus 2021) di Channel YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.