2. Jam buka 10.00-20.00 WIB
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.
3. Mereka yang boleh ke mal
Mereka yang boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan adalah rentang usia 12 sampai 70 tahun.
Anak-anak di bawah 12 tahun dan mereka di atas 70 tahun masih tidak diperkenankan untuk masuk.
4. Tempat yang masih harus tutup di mal
Meski diizinkan beroperasi, bukan berarti mal buka sepenuhnya. Ada beberapa tempat di mal yang masih harus tutup.
Tempat yang masih harus tutup di mal adalah bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan.
Namun selain empat aturan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa yang bisa masuk mal hanyalah mereka yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Jawa-Bali Sampai 16 Agustus 2021
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapar masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata dia dalam Konferensi Pers PPKM (9 Agustus 2021) di Channel YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.