KOMPAS.com – PPKM Darurat atau level 2, 3, dan 4 kembali diperpanjang untuk kesekian kalinya.
Kali ini PPKM Darurat yang awalnya selesai pada Senin (9/8/2021), diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.
Namun, ada perbedaan peraturan pada masa perpanjangan PPKM kali ini dibanding sebelumnya.
Baca juga: PPKM sampai 16 Agustus 2021, Tempat Wisata di Jawa dan Bali Masih Akan Tutup
Salah satunya adalah, mal yang ada di empat daerah buka untuk uji coba. Keempat daerah itu adalah Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, tertulis bahwa untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Adapun, diberitakan Kompas.com, Selasa (10/8/2021), keempat daerah tersebut masuk dalam daerah PPKM Level 4.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi sampai 16 Agustus 2021
Ketentuannya mal yang diizinkan buka untuk uji coba adalah sebagai berikut:
1. Kapasitas hanya 25 persen
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen dari kapasitas maksimal.
2. Jam buka 10.00-20.00 WIB
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.
3. Mereka yang boleh ke mal
Mereka yang boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan adalah rentang usia 12 sampai 70 tahun.
Anak-anak di bawah 12 tahun dan mereka di atas 70 tahun masih tidak diperkenankan untuk masuk.