Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbang ke Bali pada PPKM 9-16 Agustus, Vaksinasi Dosis Kedua

Kompas.com - 10/08/2021, 10:31 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.

Pengumuman perpanjangan tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021).

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4 hingga 3 dan dua di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi sampai 16 Agustus 2021

Aturan itu tertulis pada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Bali masuk kriteria Level 4 meliputi sejumlah wilayah, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Jawa-Bali Sampai 16 Agustus 2021

Ilustrasi - Situasi di Bandara I Gusti Ngurah RaiIstimewa/ Dok. Humas Bandara Ngurah Rai Ilustrasi - Situasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Apabila ingin terbang ke Bali selama PPKM periode 9-16 Agustus 2021, berikut aturan yang harus diperhatikan:

Pelaku perjalanan dengan pesawat udara antar kota/kabupaten di dalam Jawa dan Bali:

  • Menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

Baca juga: PPKM sampai 16 Agustus 2021, Tempat Wisata di Jawa dan Bali Masih Akan Tutup

Perlaku perjalanan domestik dengan pesawat udara untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali:

  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama.
  • Menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan untuk pesawat udara, sementara Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
  • Aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contohnya wilayah Jabodetabek.

Selain aturan di atas, masyarakat juga diwajibkan memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com