Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021

Kompas.com - 10/08/2021, 17:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

5. AirAsia Indonesia

Sejak 18 Mei 2021, AirAsia Indonesia telah menerapkan kebijakan bagasi terbaru untuk penerbangan domestik.

Menurut informasi resminya, maskapai tersebut menyediakan bagasi pra-pesan dengan biaya mulai dari Rp 40.000 untuk 10 kg dan Rp 50.000 untuk 15 kg. Layanan ini tersedia saat pemesanan tiket.

Untuk menambah jatah bagasi ke dalam tiket, penumpang bisa menggunakan fitur “Pembelian Saya” di aplikasi maskapai ini atau situs resminya paling lambat empat jam sebelum keberangkatan.

Mengutip laman berikut, seluruh bagasi yang terdaftar akan dikenakan biaya sesuai tingkatannya yakni 10 kg, 15 kg, 20 kg, 30 kg, dan 40 kg.

Terkait biaya yang ditawarkan beragam tergantung rute dan periode penerbangan. Misalnya adalah apakah penerbangan memakan waktu lebih dari dua jam atau tidak.

Sementara itu, dua bagasi kabin tetap digratiskan dengan syarat berat gabungannya tidak lebih dari 7 kg.

Baca juga:

6. Sriwijaya Air

Menurut keterangan resminya, Sriwijaya Air Group hingga saat ini masih berlakukan Free Baggage Allowance (FBA) untuk penumpang Sriwijaya Air dan NAM Air.

“Kami mulai memberlakukan penambahan FBA sejak tanggal 10 Januari 2020 dan berlaku seterusnya,” kata Vice President Corporate Secretary Sriwijaya Air, Adi Willi.

Penumpang Kelas Ekonomi pesawat jet dapat menikmati fasilitas gratis bagasi dengan berat maksimal 20 kg, sementara penumpang pesawat ATR berat maksimal bagasinya adalah 10 kg.

Fasilitas ini berlaku untuk seluruh penumpang, baik itu dewasa maupun anak-anak, dan untuk penerbangan domestik atau internasional.

Menurut laman berikut, seluruh bagasi harus didaftarkan satu jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan domestik, dan dua jam sebelum keberangkatan internasional.

Sementara untuk kabin bagasi, ketentuannya adalah barang tidak melebihi 7 kg. Dimensinya adalah 56 cm x 33 cm x 23 cm.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com