Namun, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 menyebutkan, dua syarat tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dua pulau tersebut.
Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021
Sementara itu, perjalanan pesawat antarkota atau kabupaten dalam dua pulau tersebut syaratnya hanya menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil sehari sebelum keberangkatan.
Namun, syarat tersebut baru berlaku jika calon penumpang telah memperoleh vaksin dosis kedua. Jika baru dosis pertama, mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.
Selain berkas-berkas di atas yang perlu disiapkan, penumpang juga wajib mempersiapkan berkas syarat naik pesawat pada umumnya seperti boarding pass, dan identitas diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.