Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Ideal Tiba di Bandara Tahun 2021 Saat Pandemi Masih Melanda

Kompas.com - 11/08/2021, 09:09 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di tengah pandemi Covid-19, moda transportasi pesawat udara masih digunakan sebagian masyarakat lantaran dianggap lebih cepat.

Selain dapat menempuh daerah yang cukup jauh dari daerah asal, pesawat juga memiliki filter udara khusus yang dianggap dapat mengurangi penyebaran Covid-19 selama berada di dalam kabin.

Kendati demikian, satu hal yang perlu diperhatikan saat naik pesawat adalah waktu yang ideal untuk tiba di bandara agar kamu tidak ketinggalan pesawat.

Baca juga: Pengalaman Naik Pesawat Saat PPKM Darurat, Bandara Sepi dan Hasil Tes PCR Lama Keluar

Kamu juga memiliki kesempatan memeriksa kembali berkas-berkas penerbangan atau melengkapi berkas yang kurang karena lupa atau tertinggal di rumah.

Lantas, kapan waktu yang ideal untuk tiba di bandara? Apakah seseorang harus sudah ada di sana empat jam sebelum keberangkatan, atau justru spare waktu tersebut terlalu lama?

Berikut Kompas.com rangkum berdasarkan pemaparan sejumlah narasumber yang pernah melakukan perjalanan udara selama pandemi Covid-19 pada 2021, Selasa (10/8/2021):

1. Tiga jam sebelum keberangkatan

Seorang penumpang asal Jakarta bernama Dini (29) mengatakan, waktu yang ideal untuk tiba di bandara dalam situasi pandemi Covid-19 berbeda dari sebelumnya.

Ketika dihubungi oleh Kompas.com pada Minggu (30/5/2021), menurutnya calon penumpang sudah tiba di bandara setidaknya tiga jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: 8 Tips Naik Pesawat Selama PPKM Mikro, Jangan Lupa Minta Cap!

Meski begitu, dia tidak menampik bahwa sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia, waktu yang ideal untuk tiba di bandara adalah dua jam sebelum keberangkatan.

“Lebih baik penumpang menambah satu jam lagi lebih awal sebelum keberangkatan untuk waktu pengecekkan berkas dan lainnya,” tutur wanita yang sempat terbang ke Yogyakarta pada 4-7 Juni 2021, saat PPKM Mikro 1-14 Juni tengah berlangsung.

2. Dua jam sebelum keberangkatan

Dua jam merupakan waktu minimal kedatangan di bandara yang kerap disarankan oleh orang-orang kepada mereka yang hendak pergi naik pesawat.

Salah seorang penumpang bernama Amal (28) asal Bekasi mengatakan, selang waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Untuk mengantisipasi penumpukan saat pemeriksaan berkas, dan saat check-in,” jelas pria yag sempat melakukan penerbangan dinas ke Yogyakarta pada tanggal yang sama dengan Dini.

Baca juga: Syarat Terbang Terbaru Saat PPKM Darurat Bikin Aman, tetapi...

Ia melanjutkan, datang dua jam sebelum keberangkatan juga bermanfaat agar bisa melakukan check-in dan menyimpan bagasi di awal.

Ilustrasi bandara saat pandemi corona. Justin Chin/Bloomberg Ilustrasi bandara saat pandemi corona.

Persiapan berkas yang diperiksa di bandara

Berkas yang perlu disiapkan oleh calon penumpang saat ini terbilang cukup beda dengan syarat yang berlaku pada PPKM Mikro 1-14 Juni, tepatnya saat Dini dan Amal melakukan perjalanan udara.

Saat ini, mengutip Kompas.com, Senin (9/8/2021), pemerintah Indonesia kembali memperpanjang PPKM Darurat Level 4, 3, dan 2 sampai 16 Agustus mendatang.

Adapun, keputusan tersebut merupakan perpanjangan keempat PPKM Darurat. Sebelumnya, kebijakan ini telah diterapkan pada 3-20 Juli.

Namun, pemerintah memperpanjang kebijakan pada 21-25 Juli sebelum diperpanjang lagi pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus.

Ilustrasi bandara DOK. ShutterstockShutterstock Ilustrasi bandara DOK. Shutterstock

Melansir Kompas.com, Selasa, terdapat aturan terbaru untuk perjalanan pesawat yakni seluruh calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Selanjutnya, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Namun, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 menyebutkan, dua syarat tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dua pulau tersebut.

Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021

Sementara itu, perjalanan pesawat antarkota atau kabupaten dalam dua pulau tersebut syaratnya hanya menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil sehari sebelum keberangkatan.

Namun, syarat tersebut baru berlaku jika calon penumpang telah memperoleh vaksin dosis kedua. Jika baru dosis pertama, mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.

Selain berkas-berkas di atas yang perlu disiapkan, penumpang juga wajib mempersiapkan berkas syarat naik pesawat pada umumnya seperti boarding pass, dan identitas diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com