KOMPAS.com – Garuda Indonesia memiliki ketentuan bagasi yang perlu diperhatikan, salah satunya seputar fasilitas gratis bagasi terdaftar untuk penerbangan domestik.
Menurut informasi dalam situsnya, penumpang First Class dibebaskan biaya bagasi jika berat bagasi tidak melebihi 40 kilogram (kg).
Sementara itu, untuk penumpang Business Class, berat bagasinya tidak boleh lebih dari 30 kg, dan Economy Class tidak lebih dari 20 kg. Ketentuan ini berlaku untuk penumpang dewasa, anak-anak, dan bayi dengan kursi.
Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021
Kemudian untuk bayi tanpa kursi, mereka dapat memanfaatkan fasilitas bagasi gratis maksimal 20 kg untuk First Class, dan 10 kg untuk Business Class serta Economy Class.
Bayi tanpa kursi mendapat tambahan 10 kg di luar satu kereta dorong, kereta lipat, keranjang bayi, atau tempat duduk bayi yang dapat dibawa ke dalam kabin penumpang, dan tergantung pada ruang yang tersedia.
Untuk penumpang berkebutuhan khusus, merepa dapat membawa satu kursi roda atau alat bantu lain yang dibutuhkan.
Saat mendaftarkan bagasi sebagai bagasi tercatat, penumpang diimbau untuk tidak menyimpan segala jenis barang berharga di dalamnya.
Baca juga: 7 Tips Mengemas Bagasi Kabin Pesawat
Barang berharga yang dimaksud adalah seperti dokumen penting, uang, barang mudah pecah, kunci, perhiasan, komputer dan perangkat elektronik lainnya, dan obat-obatan.
Lalu dokumen kesehatan, paspor dan dokumen identitas lainnya, serta barang berharga lainnya. Jika ada kehilangan, hal tersebut bukan tanggung jawab dari maskapai penerbangan.
Untuk bagasi kabin Garuda Indonesia, ketentuannya adalah barang harus memiliki dimensi tidak lebih dari 56 cm x 36 cm x 23 cm. Beratnya juga tidak lebih dari 7 kg.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.