Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Lengkap Ketentuan Bagasi Garuda Indonesia Tahun 2021

Kompas.com - 11/08/2021, 21:12 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comGaruda Indonesia memiliki ketentuan bagasi yang perlu diperhatikan, salah satunya seputar fasilitas gratis bagasi terdaftar untuk penerbangan domestik.

Menurut informasi dalam situsnya, penumpang First Class dibebaskan biaya bagasi jika berat bagasi tidak melebihi 40 kilogram (kg).

Sementara itu, untuk penumpang Business Class, berat bagasinya tidak boleh lebih dari 30 kg, dan Economy Class tidak lebih dari 20 kg. Ketentuan ini berlaku untuk penumpang dewasa, anak-anak, dan bayi dengan kursi.

Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021

Kemudian untuk bayi tanpa kursi, mereka dapat memanfaatkan fasilitas bagasi gratis maksimal 20 kg untuk First Class, dan 10 kg untuk Business Class serta Economy Class.

Bayi tanpa kursi mendapat tambahan 10 kg di luar satu kereta dorong, kereta lipat, keranjang bayi, atau tempat duduk bayi yang dapat dibawa ke dalam kabin penumpang, dan tergantung pada ruang yang tersedia.

Untuk penumpang berkebutuhan khusus, merepa dapat membawa satu kursi roda atau alat bantu lain yang dibutuhkan.

Saat mendaftarkan bagasi sebagai bagasi tercatat, penumpang diimbau untuk tidak menyimpan segala jenis barang berharga di dalamnya.

Baca juga: 7 Tips Mengemas Bagasi Kabin Pesawat

Barang berharga yang dimaksud adalah seperti dokumen penting, uang, barang mudah pecah, kunci, perhiasan, komputer dan perangkat elektronik lainnya, dan obat-obatan.

Lalu dokumen kesehatan, paspor dan dokumen identitas lainnya, serta barang berharga lainnya. Jika ada kehilangan, hal tersebut bukan tanggung jawab dari maskapai penerbangan.

Ilustrasi Garuda Indonesia. Dok. Pixaby Ilustrasi Garuda Indonesia.

Ketentuan bagasi kabin Garuda Indonesia

Untuk bagasi kabin Garuda Indonesia, ketentuannya adalah barang harus memiliki dimensi tidak lebih dari 56 cm x 36 cm x 23 cm. Beratnya juga tidak lebih dari 7 kg.

Namun, terdapat pengecualian untuk penerbangan Economy Class menggunakan tipe pesawat CRJ atau ATR. Dimensinya adalah 41 cm x 34 cm x 17 cm, berat tetap tidak boleh lebih dari 7 kg.

Baca juga: Ketentuan Bagasi Citilink Tahun 2021, Bagasi Kabin Maksimal 7 Kg

Penumpang juga bisa membawa barang tanpa label ke bagasi kabin seperti tas laptop, tas tangan, jaket tebal atau selimut, payung, tongkat bantu jalan, kamera saku atau teropong, dan bahan bacaan dengan jumlah wajar.

Kemudian baby stroller ukuran kabin, tempat duduk bayi dengan pengaman, serta kursi roda ukuran kabin atau yang bisa dilipat.

Meski begitu, perlu dicatat bahwa petugas maskapai dapat melarang penumpang untuk membawa barang yang dianggap tidak wajar, atau memiliki potensi melanggar peraturan keamanan dan/atau mengganggu kenyamanan.

Biaya kelebihan bagasi Garuda Indonesia

Sebelumnya, dikatakan bahwa masing-masing kelas penerbangan menawarkan fasilitas bagasi gratis yang berbeda. Seperti First Class untuk bagasi yang berat maksimalnya adalah 20 kg.

Apabila saat bagasi ditimbang beratnya melebihi ketentuan, pihak maskapai berlakukan tarif bagasi berlebih.

Baca juga: Cara Daftar Layanan Vaksinasi Covid-19 Garuda Indonesia

Namun, harga yang dikenakan berbeda tergantung rute penerbangan. Misalnya adalah penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Pattimura (AMQ), harga bagasi berlebihnya adalah Rp 279.400.

Untuk mengetahui lebih lanjut, harga lengkapnya bisa dilihat di laman berikut.

IlustrasiShuterstock Ilustrasi

Ketentuan Pre-paid Excess Baggage

Garuda Indonesia memiliki layanan Pre-paid Excess Baggage jika kamu merasa perlu membawa lebih banyak barang.

Menurut laman berikut, layanan dapat dibeli di kantor penjualan dari Garuda Indonesia, serta aplikasi atau situs resmi maskapai maksimum 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, khusus untuk aplikasi atau situs resmi, pembelian Pre-paid Excess Baggage harus dilakukan bersamaan dengan pembelian tiket pesawat.

Baca juga: Unik, Pesawat Garuda Indonesia Pakai Masker, Ada Motif Barong

Ketentuan pembeliannya adalah satu penumpang per sektor hanya bisa membeli satu paket yang terdiri dari 5 kg, 10 kg, 15 kg, 20 kg, 25 kg, 30 kg, 35 kg, dan 40 kg. Harga tergantung rute penerbangan, dan rinciannya dapat dilihat di laman ini.

Ketentuan bagasi untuk alat olahraga

Jika ingin membawa alat olahraga, terdapat ketentuan yang diterapkan. Setiap penumpang bisa mendapat satu bagasi tambahan gratis untuk peralatan sebagai berikut:

  • Sepeda

Berat tidak lebih dari 30 kg, dan dimensi kotak sepedanya adalah 177 cm x 23 cm x 102 cm.

Jika diangkut oleh GA Cargo, berat tidak boleh lebih dari 32 kg. Ketentuan lain bisa langsung hubungi pihak kargo.

Baca juga: Periode Lebaran 2021, Penjualan Tiket Garuda Indonesia Turun 40 Persen

  • Papan selancar

Berat tidak lebih dari 23 kg, dan dimensinya tidak lebih dari 300 cm. Jika naik pesawat CRJ 1000, dimensi tidak lebih dari 230 cm. Untuk pesawat ATR, dimensi tidak lebih dari 160 cm.

Jika diangkut oleh GA Cargo, berat tidak lebih dari 32 kg. Ketentuan lain bisa langsung hubungi pihak kargo.

  • Wind, wave/kite dan body board

Berat tidak lebih dari 23 kg, dan dimensinya tidak lebih dari 200 cm. Jika naik pesawat ATR, dimensi tidak lebih dari 160 cm.

Jika diangkut oleh GA Cargo, berat tidak lebih dari 32 kg dan dimensi tidak lebih dari 200 cm. Ketentuan lain bisa langsung hubungi pihak kargo.

Pesawat terbaru Garuda Indonesia A330-900 Neo saat peluncuran di hanggar 2 GMF Aero Asia, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/11/2019).KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Pesawat terbaru Garuda Indonesia A330-900 Neo saat peluncuran di hanggar 2 GMF Aero Asia, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/11/2019).

  • Peralatan menyelam (scuba tank, dan lain-lain)

Berat tidak lebih dari 23 kg. Jika diangkut oleh GA Cargo, berat tidak lebih dari 32 kg. Ketentuan lain bisa langsung hubungi pihak kargo.

  • Tas golf

Berat tidak lebih dari 23 kg. Jika diangkut oleh GA Cargo, berat tidak lebih dari 32 kg. Ketentuan lain bisa langsung hubungi pihak kargo.

  • Ski, water ski, dan snowboard

Berat tidak lebih dari 23 kg, dan dimensinya tidak lebih dari 300 cm. Jika naik pesawat CRJ 1000, berat tidak lebih dari 23 kg dan dimensi tidak lebih dari 230 cm. Untuk pesawat ATR, berat tidak lebih dari 23 kg dan dimensi tidak lebih dari 160 cm.

Baca juga: Tips Mengisi Informasi di Label Bagasi Koper

  • Senjata api dan amunisi untuk berburu dan olahraga

Berat tidak lebih dari 23 kg, dan dimensi tidak lebih dari 158 cm. Amunisi yang dapat dibawa ke pesawat maksimal 5 kg per orang untuk penggunaan oleh penumpang itu sendiri.

Berat tersebut juga tidak boleh digabungkan dengan milik penumpang lain. Amunisi harus dikemas dengan aman (hanya boleh dalam Div. 1.4S, UN 0012, atau UN 0014).

Amunisi harus diletakkan dalam bagasi tercatat, dan dilaporkan saat check-in. Jika diangkut oleh GA Cargo, berat tidak lebih dari 32 kg. Ketentuan lain bisa langsung hubungi pihak kargo.

  • Peralatan olahraga lain

Berat tidak lebih dari 23 kg, dan dimensinya tidak lebih dari 158 cm. Jika diangkut oleh GA Cargo, berat tidak lebih dari 32 kg. Ketentuan lain bisa langsung hubungi pihak kargo.

Perlu dicatat, seluruh peralatan olahraga dapat dimasukkan sebagai bagasi bebas biaya penumpang sesuai kelas tiket yang dibayar.

Baca juga: Jangan Buang Label Bagasi, Ini Alasannya

Maksudnya adalah, jika seseorang membawa papan selancar seberat 30 kg (maksimal 23 kg) pada Economy Class Jakarta-Denpasar (bagasi tidak lebih dari 20 kg), kelebihan bagasi 7 kg dapat dihitung ke dalam bagasi bebas biaya penumpang sesuai ketentuan kelas penerbangan.

Dengan begitu, sisa jatah bagasi bebas biaya milik penumpang tersebut untuk penerbangan Economy Class adalah 13 kg lantaran 7 kg digunakan untuk mengganti kelebihan kg dari papan selancar.

Larangan bawa koper pintar di Garuda Indonesia

Maskapai ini melarang sejumlah barang untuk dibawa oleh penumpang, salah satunya adalah smart luggage (koper pintar).

Pesawat Garuda IndonesiaANTARA/MUHAMMAD DEFFA Pesawat Garuda Indonesia

Adapun, hal ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA) dan telah berlaku sejak 17 Januari 2018.

Sebab, koper pintar memiliki fitur dan perangkat seperti charger USB, hotspot Wi-Fi, GPS, sistem kuci otomatis, dan roda bermotor.

Koper pintar dengan baterai lithium-ion yang tidak bisa dilepas-pasang dapat menimbulkan risiko kebakaran pada kompartemen kargo, atau kabin pesawat.

Tetapi, ada pengecualian bagi koper pintar yang baterainya bisa dilepas-pasang. Penumpang bisa membawanya sebagai bagasi tercatat. Syaratnya, baterai harus dilepas sebelum check-in dan dibawa terpisah di dalam kabin.

Baca juga: 8 Cara Mengepak Barang Bawaan agar Tidak Perlu Bagasi Berbayar

Barang yang tidak boleh dibawa saat naik pesawat

Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang dilarang membawa material korosif (merkuri, asam sulfat, alkali, dan aki kendaraan), semua jenis bahan peledak, serta gas bertekanan seperti propana.

Lalu cairan mudah terbakar seperti bahan bakar, cat, dan thinner, benda padat mudah terbakar seperti kembang api dan petasan, lalu zat oksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida.

Baca juga: Ini Syarat Bagasi Batik Air Tahun 2021, Ada Fasilitas Bagasi Cuma-cuma

Penumpang juga tidak boleh membawa material radioaktif, bahan kimia seperti arsenik atau sianida, kendaraan kecil berbaterai litium seperti balance wheel, alat pelumpuh seperti pistol pengejut atau alat kejut listrik, dan semprotan untuk bela diri.

  • Ada pengecualian, dan harus masuk dalam bagasi tercatat

Ada pengecualian untuk benda bermata pisau dan berujung tajam seperti kapak, busur panah, alat pendaki, dan semua jenis pisau termasuk pisau lipat, pisau saku, pisau bedah, dan gunting.

Lalu instrumen pemukul seperti alat olahraga bisbol, golf, billiard, dan hoki, raket bulu tangkis, alat pemancing ikan, dayung kayak dan kano, serta senapan angin tanpa peluru, senjata panah, pelontar tombak, dan ketapel.

Senjata api dan amunisi juga diizinkan dengan catatan penumpang melengkapinya dengan izin, serta tata cara pengangkutannya mengacu pada regulasi lokal.

Baca juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan saat Membawa Bagasi Kabin

Penumpang juga harus melapor kepada staf check-in dengan dilengkapi dokumen-dokumen terkait. Senjata api juga harus dipisah dengan amunisinya.

Rokok elektronik dapat dibawa oleh penumpang, namun hanya di bagasi kabin. Barang juga dilarang untuk digunakan.

Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja barang yang boleh dibawa dengan pengecualian, calon penumpang bisa menanyakannya secara rinci kepada pihak maskapai.

Alternatifnya adalah merujuk pada laman berikut, tepat pada bagian “Barang Berbahaya” yang berada pada bagian bawah halaman situs.

Baca juga: Simak, Ketentuan Bagasi AirAsia Indonesia Tahun 2021

  • Bolehkah membawa power bank?

Penumpang diizinkan untuk membawa power bank jika sudah memeriksa kapasitas baterainya, dan melaporkannya kepada petugas maskapai sebelum keberangkatan.

Garuda Indonesia memungkinkan penumpang untuk membawanya ke area kabin, dan tidak diizinkan di dalam bagasi.

Power bank dengan kapasitas maksimum 100 Wh (atau 20.000 mAh) boleh masuk ke area kabin. Sementara kapasitas 100-160 Wh (20.000-32.000 mAh) diizinkan dalam penerbangan, dengan persetujuan maskapai.

Baca juga: Dari Gitar hingga Ransel, Kisah Pramugari Urusi Bagasi Kabin Pesawat

Selain itu, power bank harus memiliki label kapasitas yang jelas untuk dapat dibawa ke area kabin. Selama penerbangan, penumpang dilarang menggunakannya. Informasi merinci bisa langsung ditanyakan ke pihak maskapai supaya aman.

  • Barang mudah rusak

Selanjutnya, ada sejumlah barang yang boleh dibawa asal dikirim sebagai kargo. Beberapa di antaranya adalah produk laut termasuk ikan segar, daging segar, dan makanan olahan yang berbau menyengat.

Sementara untuk makanan kaleng, penumpang bisa membawanya sebagai bagasi tercatat dengan jumlah tertentu.

Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Lion Air Tahun 2021

Hal yang sama juga diterapkan untuk makanan olahan yang tidak berbau menyengat. Penumpang bisa membawanya sebagai bagasi kabin atau bagasi tercatat dengan jumlah tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com