Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Bagasi Sriwijaya Air Tahun 2021, Gratis Bagasi 20 Kg

Kompas.com - 12/08/2021, 13:16 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Untuk daging atau hidangan laut yang dibekukan, penumpang dapat membawanya asalkan dikemas dengan benar supaya baunya tidak mengganggu penumpang lain.

Baca juga: Info Lengkap Ketentuan Bagasi Garuda Indonesia Tahun 2021

Ketentuan Pre-paid Baggage

Selain layanan bagasi gratis, Sriwijaya Air juga menawarkan layanan Pre-paid Baggage yang memungkinkan penumpang untuk membeli paket bagasi 5kg, 10 kg, 15 kg, dan 20 kg.

Menurut laman berikut, layanan tersebut dapat dibeli secara langsung di konter check-in pada bandara keberangkatan.

Namun, penumpang diimbau untuk melakukannya setidaknya empat jam sebelum keberangkatan. Harga paket bagasi ini akan secara otomatis ditambahkan ke harga tiket.

Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Lion Air Tahun 2021

Barang yang tidak boleh dibawa oleh penumpang

Sriwijaya Air melarang sejumlah barang yang dianggap akan mengganggu keselamatan dan keamanan pesawat, awak kabin, dan penumpang lainnya.

Beberapa di antaranya adalah bahan yang dapat menimbulkan korosi seperti alkali, radioaktif seperti radium, dan cairan yang mudah terbakar seperti thinner.

Kemudian bahan peledak, peroksida organik seperti resin, benda padat yang mudah terbakar seperti korek, dan gas seperti tabung aqualung.

Baca juga: Simak, Ketentuan Bagasi AirAsia Indonesia Tahun 2021

Lalu bahan yang menular seperti virus atau bakteri, bahan pengoksidasi, bahan bakar atau es kering, bahan beracun, dan bahan magnetik. Pembawaan senjata seperti senjata api antik, pedang, pisau, dan barang serupa dapat dibawa.

Namun, barang-barang tersebut harus dibawa sebagai bagasi terdaftar, memiliki alasan yang sangat khusus, dan diketahui secara jelas oleh pihak maskapai.

Baca juga: Ini Syarat Bagasi Batik Air Tahun 2021, Ada Fasilitas Bagasi Cuma-cuma

Informasi lebih lanjut bisa dilihat pada laman berikut di bagian “Dangerous Good”.

Perlu dicatat bahwa daftar tersebut bukanlah daftar lengkap. Pihak maskapai bisa menyitanya jika barang dianggap membahayakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com