Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Bagasi Sriwijaya Air Tahun 2021, Gratis Bagasi 20 Kg

Kompas.com - 12/08/2021, 13:16 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Perusahaan penerbangan Sriwijaya Air saat ini masih berlakukan fasilitas Free Baggage Allowance (FBA) bagi penumpang Sriwijaya Air dan NAM Air.

“Kami mulai memberlakukan penambahan FBA sejak tanggal 10 Januari 2020 dan berlaku seterusnya,” kata Vice President Corporate Secretary Sriwijaya Air, Adi Willi, dalam keterangan resminya.

Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021

Adapun, penumpang Kelas Ekonomi pesawat jet dapat menikmati fasilitas gratis bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram (kg), sementara penumpang pesawat ATR berat maksimal bagasinya adalah 10 kg.

Fasilitas ini berlaku untuk seluruh penumpang, baik itu dewasa maupun anak-anak, dan untuk penerbangan domestik atau internasional.

Ketentuan bagasi terdaftar dan bagasi kabin

  • Bagasi terdaftar

Mengutip laman berikut, selain berat maksimal yang telah disampaikan, ketentuan lain fasilitas bagasi terdaftar gratis adalah bagasi harus sudah di-check-in setidaknya 1 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan domestik.

Sementara untuk penerbangan internasional, bagasi harus sudah di-check-in setidaknya dua jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: 7 Tips Mengemas Bagasi Kabin Pesawat

Penumpang yang membawa bagasi dengan berat berlebih akan dikenakan biaya sesuai dengan yang telah ditetapkan maskapai.

Untuk yang membawa tongkat golf, papan selancar, dan air zam-zam, masing-masing penumpang diberi fasilitas bagasi tambahan 5 kg.

  • Bagasi kabin

Untuk bagasi kabin, setiap penumpang diberi jatah untuk membawa bagasi dan barang pribadi. Berat tidak boleh lebih dari 7 kg, dan dimensi maksimalnya adalah 56 cm x 33 cm x 23 cm.

Terkait barang-barang yang boleh dibawa, maskapai ini mengizinkan penumpang untuk membawa barang yang masuk dalam kategori cairan, aerosol, dan gel untuk penerbangan internasional.

Baca juga: Cara Membeli Oleh-oleh Agar Bagasi Tidak Berlebih

Pesawat Boeing 737-500 Sriwijaya Air PK-CLC yang difoto pada 1 Januari 2015.SHUTTERSTOCK/DHEMMY ZEIRIFANDI Pesawat Boeing 737-500 Sriwijaya Air PK-CLC yang difoto pada 1 Januari 2015.

Adapun, tiga kategori tersebut mencakup minuman, krim, parfum, semprotan, gel, dan pasta gigi. Penumpang bisa membawanya dengan sejumlah syarat.

Barang-barang yang masuk dalam tiga kategori tersebut harus ditaruh di dalam wadah dengan kapasitas maksimal 100 ml atau 100 mg.

Selain itu, barang-barang juga harus dimasukkan ke dalam kantung plastik transparan yang dapat ditutup rapat.

Baca juga: Tips Mengisi Informasi di Label Bagasi Koper

Setiap penumpang hanya diizinkan membawa satu kantung plastik dengan volume tidak lebih dari 1 liter, dan dimensi tidak lebih dari 20 cm x 20 cm.

Barang lain yang diizinkan untuk dibawa adalah obat-obatan dengan jumlah tertentu, misalnya adalah obat diabetes. Selanjutnya adalah makanan bayi, dan kosmetik non-cair seperti deodoran, lipstik, dan bedak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com