Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik 12-16 Agustus 2021

Kompas.com - 12/08/2021, 16:14 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang kebijakan PPKM Darurat Level 4, 3, dan 2 hingga 16 Agustus 2021.

Adapun, hal ini memengaruhi aturan perjalanan maskapai penerbangan Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).

Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021

Mengutip siaran pers yang Kompas.com terima, Kamis (12/8/2021), ketentuan penerbangan domestik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yakni sebagai berikut:

  • Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali
  • Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua
  • Level 3, 2, dan 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua

Saat ini, maskapai penerbangan membatasi usia penumpang yang bisa melakukan perjalanan udara yakni hanya mereka yang berada di atas 12 tahun.

Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Lion Air Tahun 2021

Selain itu, calon penumpang perlu memerhatikan sejumlah poin yakni sebagai berikut:

  • Penumpang wajib memperhatikan masa berlaku dari hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan, dan memastikan bahwa hasilnya negatif.
  • Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 hanya di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
  • Hasil tes PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil, atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
  • Merujuk pada poin sebelumnya, surat keterangan harus menyatakan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat, dan ada alasan detail mengapa belum/tidak dapat divaksin.
  • Penumpang yang transit dan pindah pesawat masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, 3, 2, dan 1.
  • Penumpang yang transit dan pindah pesawat dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1
  • Penumpang diharap mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersedia di Play Store, App Store, atau bisa diakses lewat https://pedulilindungi.id/.

Syarat naik pesawat Lion Air Group terbaru

Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).

Selain ketentuan yang perlu diperhatikan di atas, terdapat syarat lain yang perlu diketahui oleh calon penumpang.

Adapun, syarat-syarat tersebut lebih merinci dan telah disesuaikan berdasarkan kategori PPKM suatu daerah. Berikut Kompas.com rangkum, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Waktu Ideal Tiba di Bandara Tahun 2021 Saat Pandemi Masih Melanda

Perlu dicatat bahwa ada perbedaan dalam hasil tes Covid-19 yang ditunjukkan berdasarkan status vaksinasi.

Rute domestik antarbandara di Jawa dan Bali

Calon penumpang hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dua dosis dan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam. Jika baru dapat dosis pertama, tunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam.

Daerah yang berlakukan syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Banten, PPKM Level 4 (dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta)
  • DKI Jakarta, PPKM Level 4 (dari dan ke Bandara Halim Perdanakusuma)
  • Jawa Barat, PPKM Level 4 (dari dan ke Bandara Husein Sastranegara, Bandung)
  • Jawa Barat, PPKM Level 3 (dari dan ke Bandara Wiriadinata, Tasikmalaya)
  • Jawa Tengah, Level 4 (dari dan ke Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang)
  • Jawa Tengah, Level 4 (dari dan ke Bandara Adi Soemarmo, Boyolali-Surakarta)
  • Jawa Tengah, Level 3 (dari dan ke Bandara Dewadaru, Karimunjawa Jepara)
  • Yogyakarta, Level 4 (dari dan ke Bandara Adi Sutjipto, Sleman)
  • Yogyakarta, Level 4 (dari dan ke Bandara Yogyakarta Kulonprogo)
  • Jawa Timur, Level 4 (dari dan ke Bandara Juanda, Sidoarjo-Surabaya)
  • Jawa Timur, Level 4 (dari dan ke Bandara Abdulrachman Saleh, Malang)
  • Jawa Timur, Level 3 (dari dan ke Bandara Banyuwangi)
  • Jawa Timur, Level 3 (dari dan ke Bandara Notohadinegoro, Jember)
  • Jawa Timur, Level 3 (dari dan ke Bandara Trunojoyo, Sumenep)
  • Bali, Level 4 (dari dan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar)

Rute domestik dari atau ke bandara di Jawa dan Bali

Seluruh rute penerbangan di atas hanya mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan dokumen kesehatan bukti vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam.

Baca juga: Ini Layanan VIP Bandara Soekarno-Hatta untuk Sambut Atlet Olimpiade Tokyo 2020

Rute domestik dari dan ke bandara Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com