KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang kebijakan PPKM Darurat Level 4, 3, dan 2 hingga 16 Agustus 2021.
Adapun, hal ini memengaruhi aturan perjalanan maskapai penerbangan Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).
Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021
Mengutip siaran pers yang Kompas.com terima, Kamis (12/8/2021), ketentuan penerbangan domestik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yakni sebagai berikut:
Saat ini, maskapai penerbangan membatasi usia penumpang yang bisa melakukan perjalanan udara yakni hanya mereka yang berada di atas 12 tahun.
Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Lion Air Tahun 2021
Selain itu, calon penumpang perlu memerhatikan sejumlah poin yakni sebagai berikut:
Selain ketentuan yang perlu diperhatikan di atas, terdapat syarat lain yang perlu diketahui oleh calon penumpang.
Adapun, syarat-syarat tersebut lebih merinci dan telah disesuaikan berdasarkan kategori PPKM suatu daerah. Berikut Kompas.com rangkum, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Waktu Ideal Tiba di Bandara Tahun 2021 Saat Pandemi Masih Melanda
Perlu dicatat bahwa ada perbedaan dalam hasil tes Covid-19 yang ditunjukkan berdasarkan status vaksinasi.
Rute domestik antarbandara di Jawa dan Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.