KOMPAS.com – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menerapkan syarat naik pesawat terbaru tahun 2021 di 15 bandara kelolaannya untuk penerbangan rute domestik.
Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (13/8/2021), aturan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 62 Tahun 2021.
SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, SE yang dikeluarkan pada Rabu (11/8/2021) tersebut menggantikan SE Menhub Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:
Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi mengatakan, pihaknya mengawal secara ketat implementasi kebijakan yang tertera dalam SE tersebut di 15 bandara yang dikelola.
“Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 melalui moda transportasi udara,” jelasnya, Kamis (12/8/2021).
SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke bandara di Jawa dan Bali.
SE tersebut juga mengatur perjalanan udara di wilayah yang masuk dalam kategori PPKM Darurat Level 4 dan Level 3. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rinciannya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.