Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik di Bandara AP I Tahun 2021

Kompas.com - 13/08/2021, 13:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Syarat perjalanan udara antar bandara di Jawa dan Bali

Penumpang pesawat dengan rute antar bandara di Jawa dan Bali harus membawa beberapa dokumen, yaitu:

  • Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  • Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Jika sudah vaksinasi lengkap, bawa sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua
  • Mengacu pada poin sebelumnya, bawa surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Ketentuan Bagasi Citilink Tahun 2021, Bagasi Kabin Maksimal 7 Kg

Syarat terbang dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali

Syarat untuk penumpang pesawat dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali, serta daerah kategori PPKM Level 1 dan 2 adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Info Lengkap Ketentuan Bagasi Garuda Indonesia Tahun 2021

Pengecualian untuk syarat sertifikat vaksin Covid-19

Terkait kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, ada pengecualian untuk calon penumpang dengan kondisi sebagai berikut:

  • Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau
  • Calon penumpang dengan penyakit komorbid
  • Dua poin sebelumnya membuat calon penumpang tidak dapat menerima vaksin Covid-19

Jika calon penumpang masuk pada salah satu kategori di atas, mereka harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat divaksinasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com