SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 juga mengatur seputar usia calon penumpang. Masyarakat berusia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan udara untuk sementara waktu.
“Personel kami yang bertugas di garis depan pelayanan penumpang, bersama instansi stakeholder komunitas bandara siap dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan perjalanan orang yang ditetapkan SE tersebut,” ucap Faik.
Dirinya menegaskan, petugasnya di lapangan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara guna mengurangi penyebaran Covid-19 di area bandara dan pesawat.
Baca juga:
Faik mengungkapkan bahwa langkah tersebut tidak akan mengurangi kualitas layanan yang diberikan AP I kepada pengguna jasa bandara.
“Kami juga mengimbau kepada calon penumpang untuk mempersiapkan diri dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan penerbangan, dan tiba di bandara 3 jam sebelum kebearngkatan,” ujar dia.
Untuk diketahui, AP I mengelola 15 bandara yang saat ini menerapkan aturan perjalanan terbaru tersebut yakni sebagai berikut: