Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik di Bandara AP I Tahun 2021

Kompas.com - 13/08/2021, 13:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menerapkan syarat naik pesawat terbaru tahun 2021 di 15 bandara kelolaannya untuk penerbangan rute domestik.

Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (13/8/2021), aturan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 62 Tahun 2021.

SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, SE yang dikeluarkan pada Rabu (11/8/2021) tersebut menggantikan SE Menhub Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga:

Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi mengatakan, pihaknya mengawal secara ketat implementasi kebijakan yang tertera dalam SE tersebut di 15 bandara yang dikelola.

“Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 melalui moda transportasi udara,” jelasnya, Kamis (12/8/2021).

Syarat perjalanan udara dari atau ke Jawa dan Bali

SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke bandara di Jawa dan Bali.

SE tersebut juga mengatur perjalanan udara di wilayah yang masuk dalam kategori PPKM Darurat Level 4 dan Level 3. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rinciannya:

  • Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  • Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Ilustrasi pesawat terbang.UNSPLASH/Artturi Jalli Ilustrasi pesawat terbang.

Syarat perjalanan udara antar bandara di Jawa dan Bali

Penumpang pesawat dengan rute antar bandara di Jawa dan Bali harus membawa beberapa dokumen, yaitu:

  • Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  • Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Jika sudah vaksinasi lengkap, bawa sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua
  • Mengacu pada poin sebelumnya, bawa surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Ketentuan Bagasi Citilink Tahun 2021, Bagasi Kabin Maksimal 7 Kg

Syarat terbang dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali

Syarat untuk penumpang pesawat dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali, serta daerah kategori PPKM Level 1 dan 2 adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Info Lengkap Ketentuan Bagasi Garuda Indonesia Tahun 2021

Pengecualian untuk syarat sertifikat vaksin Covid-19

Terkait kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, ada pengecualian untuk calon penumpang dengan kondisi sebagai berikut:

  • Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau
  • Calon penumpang dengan penyakit komorbid
  • Dua poin sebelumnya membuat calon penumpang tidak dapat menerima vaksin Covid-19

Jika calon penumpang masuk pada salah satu kategori di atas, mereka harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat divaksinasi.

 

Tampak depan terminal penumpang Bandara Pattimura Ambon.Dok. Angkasa Pura I Tampak depan terminal penumpang Bandara Pattimura Ambon.

SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 juga mengatur seputar usia calon penumpang. Masyarakat berusia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan udara untuk sementara waktu.

“Personel kami yang bertugas di garis depan pelayanan penumpang, bersama instansi stakeholder komunitas bandara siap dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan perjalanan orang yang ditetapkan SE tersebut,” ucap Faik.

Dirinya menegaskan, petugasnya di lapangan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara guna mengurangi penyebaran Covid-19 di area bandara dan pesawat.

Baca juga:

Faik mengungkapkan bahwa langkah tersebut tidak akan mengurangi kualitas layanan yang diberikan AP I kepada pengguna jasa bandara.

“Kami juga mengimbau kepada calon penumpang untuk mempersiapkan diri dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan penerbangan, dan tiba di bandara 3 jam sebelum kebearngkatan,” ujar dia.

Daftar 15 bandara yang dikelola AP I

Untuk diketahui, AP I mengelola 15 bandara yang saat ini menerapkan aturan perjalanan terbaru tersebut yakni sebagai berikut:

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai
  • Bandara Juanda Surabaya
  • Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan
  • Bandara Frans Kaisiepo Biak
  • Bandara Sam Ratulangi Manado
  • Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
  • Bandara Ahmad Yani Semarang
  • Bandara Adisutjipto Yogyakarta
  • Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo
  • Bandara Adi Soemarmo Surakarta
  • Bandara Internasional Lombok Praya
  • Bandara Pattimura Ambon
  • Bandara El Tari Kupang
  • Bandara Sentani Jayapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com