Lebih lanjut, setiap penumpang rute internasional wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes PCR di negara asal. Sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
“Pada saat kedatangan, penumpang tersebut akan dilakukan tes ulang PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8x24 jam,” jelas Faik.
Baca juga:
Perlu diketahui bahwa saat ini penerbangan internasional hanya dilakukan di empat bandara saja yakni Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten dan Bandara Kualanamu di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dua lainnya adalah Bandara Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Bandara Sam Ratulangi di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Untuk diketahui, AP I mengelola 15 bandara yang saat ini menerapkan aturan perjalanan terbaru tersebut yakni sebagai berikut: