KOMPAS.com – PPKM Darurat Level 4, 3, dan 2 tengah diberlakukan oleh pemerintah Indonesia hingga 16 Agustus 2021.
Penerapan kebijakan tersebut memengaruhi mobilitas masyarakat, termasuk perjalanan udara dengan Garuda Indonesia lantaran ada sejumlah syarat pra-penerbangan yang perlu dipenuhi.
Apabila ingin menunda penerbangan hingga PPKM berakhir, baik dengan melakukan refund (pengembalian uang) atau reschedule (penjadwalan ulang) tiket pesawat rute penerbangan domestik, terdapat kebijakan seputar hal tersebut di situs resmi maskapai.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengonfirmasi bahwa kebijakan yang diperbarui pada 8 Juli 2021 tersebut masih berlaku hingga saat ini.
“(Kebijakan masih) sama,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Baca juga:
Berdasarkan situs resmi maskapai tersebut, terdapat sejumlah kriteria tiket penerbangan.
Kriteria terbarunya adalah rute penerbangan domestik dengan periode pemesanan sampai dengan 28 Februari 2021.
Sementara untuk periode penerbangannya adalah 9 Januari sampai pemberitahuan selanjutnya.
Jika memesan tiket sebelum 28 Februari untuk penerbangan saat ini, kamu masih bisa melakukan refund atau reschedule.
Untuk refund atau reschedule, penumpang dapat melakukannya tanpa dikenakan biaya No Show—biaya yang akan dikenakan jika reservasi penerbangan tidak dibatalkan oleh penumpang sebelum waktu keberangkatan.
Untuk perubahan jadwal penerbangan pada rute dan kabin penerbangan yang sama, penumpang dapat melakukannya maksimal tiga kali hingga 31 Desember 2023 tanpa biaya tambahan.
Kriteria tiket penerbangan ini masuk dalam kategori Black Out Date. Alhasil, penumpang yang memilih jadwal penerbangan baru di periode tersebut akan dikenakan selisih harga dan pajak.