Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Periode 13-16 Agustus 2021

Kompas.com - 13/08/2021, 17:43 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan sejumlah persyaratan untuk perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal pada 13-16 Agustus 2021.

Menurut keterangan pers dalam situs resminya, Kamis (12/8/2021), aturan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Stasiun KA Penyedia Layanan Vaksinasi Gratis, Mana Saja?

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk mengatahui lebih lanjut, berikut syarat naik KA Jarak Jauh selama PPKM Level 4:

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Merujuk pada poin sebelumnya, surat harus menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • Pelanggan berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan

Baca juga: KA Bandara Internasional Jogja YIA Bakal Beroperasi Mulai 17 Agustus

Sementara untuk syarat naik KA Lokal selama PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

  • Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal
  • Merujuk pada poin sebelumnya, penumpang harus membuktikannya dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya
  • Terkait surat keterangan lainnya, hal tersebut harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
  • Alternatif dari STRP dan surat keterangan lainnya adalah surat tugas dari pimpinan perusahaan
  • Pelanggan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif tes PCR atau rapid antigen. Namun, akan ada pemeriksaan rapid antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun

Ilustrasi kereta api lokal.Dok PT KAI Ilustrasi kereta api lokal.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, terkait bukti vaksinasi, pihaknya memudahkan pelanggan dengan menyediakan layanan vaksinasi gratis di 15 stasiun yakni Stasiun Gambir.

Selanjutnya di Stasiun Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat Bikin Aman, Tapi...

“Hingga 11 Agustus 2021, KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun,” ungkapnya.

KAI tolak ribuan pelanggan yang tidak penuhi syarat perjalanan

Joni menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi syarat perjalanan tidak akan diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Tiket juga akan dikembalikan 100 persen.

“Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan,” ujar dia.

Baca juga: 5 Kendala yang Ditemui Saat Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal pada 3-9 Agustus sebanyak 124.353 pelanggan. Rata-rata pelanggan hariannya adalah sebanyak 17.765 pelanggan.

Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian kedua KA pada Juni yakni 86.514 pelanggan, jumlahnya mengalami penurunan sebesar 79,4 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com