Terkait periode pembukaan jalur pendakian, Agus mengungkapkan bahwa hal tersebut berdasarkan arahan dari Bupati Kuningan melalui SE Bupati Kuningan Nomor 443.1/1897/Huk.
Adapun, SE Bupati Kuningan Nomor 443.1/1897/Huk tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Kuningan. SE ini telah dikeluarkan sejak Selasa.
SE tersebut mengatakan, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan area publik lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.
Baca juga:
Kendati demikian, ada pengecualian bagi tempat wisata yang diizinkan untuk dibuka kembali pada 10-16 Agustus dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan.
Lalu, jam operasional dibatasi menjadi pukul 08.00-18.00 WIB. Kapasitas pengunjung pun diturunkan menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat wisata.
Selain mengacu pada SE Bupati Kuningan Nomor 443.1/1897/Huk, pembukaan kembali jalur pendakian Gunung Ciremai wilayah Kabupaten Kuningan juga mengacu pada SE Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
Sebelumnya, seluruh jalur pendakian Gunung Ciremai dan kegiatan wisata alamnya di Kabupaten Kuningan dan Majalengka ditutup sejak 2 Juli.
Baca juga:
Melansir Kompas.com, Kamis (1/7/2021), Agus mengatakan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Awalnya, pihak Balai TNGC hanya menutup jalur pendakian dan kegiatan wisata alam di Kabupaten Kuningan saja mengikuti Instruksi Bupati Kuningan Nomor 3 Tahun 2021.
Namun, seluruh jalur pendakian dan kegiatan wisata alam Gunung Ciremai akhirnya ditutup total setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya PPKM Darurat pada 3-20 Juli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.