Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendakian Gunung Ciremai via Kuningan Buka Lagi, Kuota Dibatasi 25 Persen

Kompas.com - 13/08/2021, 19:43 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Ada aturan dari Bupati dan Dinas Pariwisata

Terkait periode pembukaan jalur pendakian, Agus mengungkapkan bahwa hal tersebut berdasarkan arahan dari Bupati Kuningan melalui SE Bupati Kuningan Nomor 443.1/1897/Huk.

Adapun, SE Bupati Kuningan Nomor 443.1/1897/Huk tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Kuningan. SE ini telah dikeluarkan sejak Selasa.

SE tersebut mengatakan, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan area publik lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.

Baca juga:

Kendati demikian, ada pengecualian bagi tempat wisata yang diizinkan untuk dibuka kembali pada 10-16 Agustus dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan.

Lalu, jam operasional dibatasi menjadi pukul 08.00-18.00 WIB. Kapasitas pengunjung pun diturunkan menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat wisata.

Selain mengacu pada SE Bupati Kuningan Nomor 443.1/1897/Huk, pembukaan kembali jalur pendakian Gunung Ciremai wilayah Kabupaten Kuningan juga mengacu pada SE Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

Jalur pendakian ditutup selama PPKM Darurat

Sebelumnya, seluruh jalur pendakian Gunung Ciremai dan kegiatan wisata alamnya di Kabupaten Kuningan dan Majalengka ditutup sejak 2 Juli.

Baca juga:

Melansir Kompas.com, Kamis (1/7/2021), Agus mengatakan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Awalnya, pihak Balai TNGC hanya menutup jalur pendakian dan kegiatan wisata alam di Kabupaten Kuningan saja mengikuti Instruksi Bupati Kuningan Nomor 3 Tahun 2021.

Namun, seluruh jalur pendakian dan kegiatan wisata alam Gunung Ciremai akhirnya ditutup total setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya PPKM Darurat pada 3-20 Juli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com