KOMPAS.com – Masyarakat yang melakukan perjalanan naik pesawat ke Pulau Bali kini bisa menggunakan rapid test antigen.
Dalam aturan sebelumnya, penumpang pesawat diwajibkan melakukan tes PCR saat hendak terbang ke Bali.
Akan tetapi, peraturan ini hanya berlaku untuk perjalanan dari Pulau Jawa ke Bali atau sebaliknya dan sudah berlaku sejak Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik di Bandara AP I Tahun 2021
Bagi masyarakat yang hendak terbang dari Pulau Bali menuju selain Pulau Jawa, mereka masih wajib melakukan tes PCR dan vaksinasi minimal dosis pertama.
Diberitakan Tribun Bali, Kamis, keputusan itu berdasarkan surat Sekda Provinsi Bali Nomor 947/SatgasCovid19/VIII/2021 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan pada Masa Pandemi Covid -19 dari atau ke Pulau Bali.
Isi surat tersebut adalah:
alam rangka penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan melalui moda transportasi udara, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan perjalanan dari atau ke Pulau Bali mengikuti ketentuan pelaku perjalanan pada masa pandemi Covid -19, sebagaimana diatur pada
a. Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid -19 Nasional Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19);
b. Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid -19 Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.