KOMPAS.com – Tak hanya pemerintah RI yang berencana menjadikan kartu vaksin Covid-19 dan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masyarakat memasuki tempat umum.
Diberitakan Antara, Rabu (11/8/2021), Italia ternyata juga menerapkan konsep serupa. Bedanya, turis di sana wajib menunjukkan Green Pass.
Adapun, Green Pass akan menampilkan bukti vaksinasi, hasil tes terbaru, dan keterangan telah sembuh dari Covid-19.
Baca juga: Italia Kembali Sambut Wisatawan Asing yang Sudah Divaksin, tetapi...
Green Pass nantinya menjadi syarat turis yang berusia di atas 12 tahun untuk masuk ke tempat wisata atau tempat seperti kafe, bar, dan restoran.
Green Pas akan bisa diakses melalui gadget atau dicetak dalam bentuk kertas sebagai bukti seseorang sudah divaksin, mendapat hasil tes negatif dalam 48 jam terakhir, dan sembuh dari Covid-19 selama enam bulan terakhir.
Sertifikat vaksin yang berlaku pun tak hanya dari dalam negeri Italia. Sertifikat dari kawasan Schengen, Uni Eropa, dan beberapa negara, yakni Jepang, Kanada, Amerika Serikat, dan Israel juga valid di Italia.
Baca juga: Capri, Salah Satu Pulau Indah di Italia yang Diklaim Bebas Covid-19
Nantinya mulai Rabu (1/9/2021), Green Pass juga wajib ditunjukkan saat hendak naik transportasi umum di Italia.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/8/2021), bandara dalam pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mewajibkan calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melengkapi proses untuk bisa terbang.
Aplikasi PeduliLindungi akan secara otomatis mencatat hasil tes Covid-19. Itu karena laboratorium atau fasilitas kesehatan yang melakukan tes Covid-19 wajib melakukan entry data ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all-Record/NAR).
Tak hanya hasil tes Covid-19. Kartu vaksin juga akan langsung diunggah otomatis ke aplikasi PeduliLindungi.
Dengan aplikasi PeduliLindungi, maka seseorang tinggal melakukan scan QR Code untuk menunjukkan hasil tes yang valid dan bukti vaksinasi.
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat dari Bali Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi
Adapun, dilansir dari Kompas.com, Senin (9/8/2021), masyarakat yang hendak masuk ke pusat perbelanjaan wajib punya sertifikat vaksin yang dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.