KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 2-4 kembali diteruskan selama seminggu tanggal 16-23 Agustus 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/8/2021), keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“PKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata dia di Channel Youtube resmi Sekretariat Presiden, Senin.
Baca juga: PPKM sampai 23 Agustus 2021, Tempat Wisata di Jawa-Bali Masih Harus Tutup
Meski kembali diperpanjang, terdapat perubahan status PPKM di beberapa daerah di Jawa Bali.
Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini daftar daerah PPKM 2-4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 4:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.