Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Layanan Paspor di Kantor Imigrasi dan Online Tutup Selama PPKM

Kompas.com - 18/08/2021, 15:14 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan seluruh layanan paspor hingga 23 Agustus 2021 selama PPKM Level 4, 3, dan 2, atau sebelumnya juga dikenal sebagai PPKM Darurat, berlaku.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengonfirmasi kabar yang diumumkan oleh pihak Keimigrasian lewat akun Instagram @ditjen_imigrasi, Selasa (17/8/2021).

“Selama masa PPKM, pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) hanya mengakomodasi tujuan mendesak seperti pengobatan di luar negeri,” jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Baca juga:

Selain itu, pendaftaran antrean paspor lewat aplikasi APAPO juga tengah dinonaktifkan untuk sementara waktu hingga PPKM Level 4, 3, dan 2 berakhir.

Angga melanjutkan, masyarakat yang sudah memiliki kode QR antrean daring akan langsung dilayani saat PPKM dicabut.

Sebelumnya, penghentian layanan paspor tersebut hanya berlaku hingga 16 Agustus. Kendati demikian, penghentian diperpanjang mengikuti kebijakan PPKM yang juga diperpanjang.

“Ketentuan ini (penghentian layanan paspor) masih berlanjut sampai dengan sekarang. Hal ini sebagai wujud dukungan kami terhadap program pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” ujar Angga.

Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.KOMPAS.COM/Alek Kurniawan Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ada pengecualian untuk layanan paspor

Meski saat ini layanan paspor tengah dihentikan untuk sementara waktu, Angga mengungkapkan bahwa ada pengecualian untuk ketentuan tersebut.

Sebelumnya, disebutkan bahwa masyarakat dengan tujuan mendesak seperti pengobatan di luar negeri diizinkan untuk mengurus paspor. Namun, ada kategori lain yang masuk dalam pengecualian.

Baca juga:

“Beberapa kategori yang masuk dalam kebutuhan mendesak antara lain WNI yang akan bekerja atau tugas dinas ke luar negeri, dan penerima beasiswa ke luar negeri yang harus segera berangkat,” ujarnya.

Terkait pelayanan paspor untuk tujuan mendesak, pemohon dapat menghubungi kantor imigrasi sehari sebelumnya untuk membuat janji terlebih dahulu.

“Pelayanan paspor untuk kebutuhan mendesak bisa dilayani secara langsung di kantor imigrasi,” sambung Angga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com