Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Kategori Orang yang Bisa Urus Paspor Saat PPKM

Kompas.com - 18/08/2021, 16:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan seluruh layanan paspor selama PPKM Level 4, 3, dan 2 (sebelumnya disebut PPKM Darurat) hingga 23 Agustus 2021.

Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa ada pengecualian untuk ketentuan tersebut.

“Selama masa PPKM, pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) hanya mengakomodasi tujuan mendesak seperti pengobatan di luar negeri,” jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Baca juga:

Kendati demikian, ada kategori lain yang masuk dalam pengecualian yakni WNI yang akan bekerja atau tugas dinas ke luar negeri dan penerima beasiswa ke luar negeri yang harus segera berangkat.

Seluruh pemohon untuk tujuan mendesak dapat menghubungi kantor imigrasi sehari sebelumnya untuk membuat janji terlebih dahulu.

Pelayanan paspor untuk kebutuhan mendesak bisa dilayani secara langsung di kantor imigrasi,” sambung Angga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com