Angga mengatakan bahwa sebelumnya Ditjen Imigrasi menutup seluruh layanan hingga 16 Agustus.
Akan tetapi, periode penutupan diperpanjang hingga 23 Agustus mengikuti perpanjangan kebijakan PPKM yang tengah diterapkan pemerintah Indonesia.
Baca juga:
“Ketentuan ini (penghentian layanan paspor) masih berlanjut sampai dengan sekarang. Hal ini sebagai wujud dukungan kami terhadap program pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” ujar Angga.
Selain itu, pendaftaran antrean paspor lewat aplikasi APAPO juga tengah dinonaktifkan untuk sementara waktu hingga kebijakan PPKM berakhir.
Angga melanjutkan, masyarakat yang sudah memiliki kode QR antrean daring akan langsung dilayani saat PPKM dicabut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.