KOMPAS.com – Pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI), termasuk untuk perpanjangan bagi yang paspornya hampir atau sudah kedaluwarsa, tengah ditangguhkan hingga 23 Agustus 2021.
Berdasarkan pantauan Kompas.com dalam akun Instagram Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yakni @ditjen_imigrasi, Rabu (18/8/2021), terdapat beberapa warganet yang mengeluhkan hal tersebut.
Sebab, ditutupnya pelayanan paspor oleh Ditjen Imigrasi membuat mereka bertanya-tanya apakah mereka akan dikenakan tenda atau tidak jika paspor sudah atau hampir kedaluwarsa.
Baca juga:
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada denda.
"Denda hanya untuk paspor hilang dan rusak saja. Menurut Permen 28/2019, denda untuk paspor rusak adalah Rp 500.000 dan untuk paspor hilang Rp 1 juta,” jelasnya kepada Kompas.com, Rabu.
Hal ini juga telah diinformasikan oleh akun Instagram tersebut pada salah satu unggahannya bahwa paspor yang masa berlakunya sudah habis tidak akan dikenakan denda.
Baca juga:
Adapun, peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 April 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.