PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Catat, Daftar 27 Kantor Imigrasi Penerbit E-Paspor
Pada lampiran yang tertera dalam PP tersebut, dikatakan bahwa biaya beban paspor hilang adalah Rp 1 juta per buku sementara biaya beban paspor rusak adalah Rp 500.000 per buku.
Sementara paspor hilang dan rusak dikenakan biaya, apakah hal tersebut juga berlaku bagi paspor yang baru akan dibuat?
Menurut PP tersebut, biaya urus paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000 per permohonan. Kemudian, biaya urus paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000 per permohonan.
Baca juga: Mau ke Kantor Imigrasi Saat Era New Normal? Perhatikan 5 Hal Berikut
Lalu, biaya yang perlu dikeluarkan untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI adalah Rp 100.000 per permohonan.
Sementara untuk layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama akan dikenakan biaya Rp 1 juta per permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.