Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Imigrasi Sebut Perpanjangan Paspor WNI Gratis

Kompas.com - 18/08/2021, 17:54 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Catat, Daftar 27 Kantor Imigrasi Penerbit E-Paspor

Pada lampiran yang tertera dalam PP tersebut, dikatakan bahwa biaya beban paspor hilang adalah Rp 1 juta per buku sementara biaya beban paspor rusak adalah Rp 500.000 per buku.

Biaya bikin paspor dan layanan imigrasi lainnya

Sementara paspor hilang dan rusak dikenakan biaya, apakah hal tersebut juga berlaku bagi paspor yang baru akan dibuat?

Menurut PP tersebut, biaya urus paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000 per permohonan. Kemudian, biaya urus paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000 per permohonan.

Baca juga: Mau ke Kantor Imigrasi Saat Era New Normal? Perhatikan 5 Hal Berikut

Lalu, biaya yang perlu dikeluarkan untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI adalah Rp 100.000 per permohonan.

Sementara untuk layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama akan dikenakan biaya Rp 1 juta per permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com