Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Imigrasi Sebut Perpanjangan Paspor WNI Gratis

Kompas.com - 18/08/2021, 17:54 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI), termasuk untuk perpanjangan bagi yang paspornya hampir atau sudah kedaluwarsa, tengah ditangguhkan hingga 23 Agustus 2021.

Berdasarkan pantauan Kompas.com dalam akun Instagram Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yakni @ditjen_imigrasi, Rabu (18/8/2021), terdapat beberapa warganet yang mengeluhkan hal tersebut.

Sebab, ditutupnya pelayanan paspor oleh Ditjen Imigrasi membuat mereka bertanya-tanya apakah mereka akan dikenakan tenda atau tidak jika paspor sudah atau hampir kedaluwarsa.

Baca juga:

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada denda.

"Denda hanya untuk paspor hilang dan rusak saja. Menurut Permen 28/2019, denda untuk paspor rusak adalah Rp 500.000 dan untuk paspor hilang Rp 1 juta,” jelasnya kepada Kompas.com, Rabu.

Hal ini juga telah diinformasikan oleh akun Instagram tersebut pada salah satu unggahannya bahwa paspor yang masa berlakunya sudah habis tidak akan dikenakan denda.

Baca juga:

Adapun, peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 April 2019.

Ilustrasi paspor dan EPO Ilustrasi paspor dan EPO

PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Catat, Daftar 27 Kantor Imigrasi Penerbit E-Paspor

Pada lampiran yang tertera dalam PP tersebut, dikatakan bahwa biaya beban paspor hilang adalah Rp 1 juta per buku sementara biaya beban paspor rusak adalah Rp 500.000 per buku.

Biaya bikin paspor dan layanan imigrasi lainnya

Sementara paspor hilang dan rusak dikenakan biaya, apakah hal tersebut juga berlaku bagi paspor yang baru akan dibuat?

Menurut PP tersebut, biaya urus paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000 per permohonan. Kemudian, biaya urus paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000 per permohonan.

Baca juga: Mau ke Kantor Imigrasi Saat Era New Normal? Perhatikan 5 Hal Berikut

Lalu, biaya yang perlu dikeluarkan untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI adalah Rp 100.000 per permohonan.

Sementara untuk layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama akan dikenakan biaya Rp 1 juta per permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com