Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/08/2021, 20:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan bahwa pelayanan tatap muka terkait izin tinggal untuk orang asing dihentikan hingga 23 Agustus 2021.

Hal itu disebabkan karena adanya kebijakan PPKM Level 4, 3, dan 2.

“(Selain pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI)) pelayanan tatap muka bagi orang asing, seperti izin tinggal dan status keimigrasian, juga dihentikan,” ungkap dia, Rabu (18/8/2021).

Namun, dia menjelaskan bahwa warga negara asing (WNA) atau penjaminnya dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring lewat email kantor imigrasi setempat.

Selain email, pemohon juga bisa menghubungi kantor imigrasi setempat melalui telepon atau media sosial yang tersedia.

“Proses pengambilan data biometrik akan dilaksanakan di kantor imigrasi setelah PPKM usai. Sementara itu, permohonan visa bagi orang asing yang ada di Indonesia atau visa onshore kini dilakukan sepenuhnya secara daring,” ujarnya.

Baca juga: 

Mengutip informasi dalam situs resmi Ditjen Imigrasi, Indonesia memiliki beberapa jenis izin tingal yang diberikan kepada WNA yakni Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Adapun, ITAS terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan masa berlakunya yakni ITAS dengan masa berlaku enam bulan, satu tahun, dua tahun, dan lima tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kemudian ada ITAS untuk pekerja di perairan Indonesia, serta ITAP dengan masa berlaku lima tahun dan jangka waktu yang tidak terbatas.

Melansir laman seputar izin tinggal, ada juga Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan masa berlaku 30 hari, 60 hari, dan enam bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com