Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bukti Vaksin Jadi Kendala untuk Hotel di Jakarta

Kompas.com - 19/08/2021, 19:34 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

PHRI sarankan Pemprov DKI tinjau ulang syarat itu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pekerja dan pengunjung hotel untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Melansir Kompas.com, Sabtu (7/8/2021), aturan tertera dalam Surat Keterangan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SK Kadisparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Berdasarkan pantauan Kompas.com dalam akun Instagram Disparekraf DKI Jakarta yakni @disparekrafdkijakarta dalam salah satu unggahannya, Rabu (18/8/2021), aturan juga tertera dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Baca juga: 

Menanggapi aturan tersebut, Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyarankan Pemprov DKI Jakarta melakukan peninjauan ulang.

Hal itu lantaran penerima vaksin Covid-19 di sejumlah daerah masih belum maksimal.

“Saat ini, sentra-sentra vaksin belum bersifat permanen atau masih berpindah-pindah. Jadi kalau mau vaksin, kita harus cari-cari dulu. Kemudian, ketersediaan vaksin juga masih terbatas,” ujar dia.

Tidak hanya itu, masih banyak masyarakat yang belum mendapat vaksin termasuk anak berusia di bawah 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com