KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, syarat wajib menunjukkan kartu vaksin menjadi kendala untuk hotel di Jakarta.
“Hotel-hotel ini kebanyakan tamunya berasal dari luar Jakarta yang tingkat vaksinnya masih rendah dibanding Jakarta,” ungkapnya dalam webinar bertajuk “Kesiapan Tempat Wisata, Horeka, dan Event Pada Pengunjung Tervaksin di Jakarta dan Sekitarnya”, Kamis (19/8/2021).
Menurut dia, jika ada syarat yang mewajibkan tamu untuk menunjukkan bukti vaksinasi, hal tersebut membuat hotel terlihat seperti tutup meski sebenarnya buka lantaran sepi tamu.
Baca juga:
Selain rendahnya tingkat vaksinasi yang disebabkan oleh sedikitnya masyarakat di luar Jakarta yang bervaksin, hal lain yang menjadi persoalan adalah kurangnya informasi seputar syarat tersebut di agen perjalanan daring (online travel agent atau OTA).
Menurut dia, mayoritas tamu hotel di Jakarta memesan kamar secara daring.
Namun, dia tidak menampik ada OTA yang tidak memberi informasi bahwa kini hotel di Ibu Kota mewajibkan tamu untuk menunjukkan bukti vaksinasi.
“Tidak ada ketentuan mereka harus vaksin. Saat datang, kita tidak bisa langsung memberi kamar. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kalau bisa da sentra khusus vaksinasi bagi tamu hotel. Kalau belum vaksin, bisa langsung vaksin saja di sentra itu,” jelas Iwantono.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pekerja dan pengunjung hotel untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
Melansir Kompas.com, Sabtu (7/8/2021), aturan tertera dalam Surat Keterangan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SK Kadisparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Berdasarkan pantauan Kompas.com dalam akun Instagram Disparekraf DKI Jakarta yakni @disparekrafdkijakarta dalam salah satu unggahannya, Rabu (18/8/2021), aturan juga tertera dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Baca juga:
Menanggapi aturan tersebut, Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyarankan Pemprov DKI Jakarta melakukan peninjauan ulang.
Hal itu lantaran penerima vaksin Covid-19 di sejumlah daerah masih belum maksimal.
“Saat ini, sentra-sentra vaksin belum bersifat permanen atau masih berpindah-pindah. Jadi kalau mau vaksin, kita harus cari-cari dulu. Kemudian, ketersediaan vaksin juga masih terbatas,” ujar dia.
Tidak hanya itu, masih banyak masyarakat yang belum mendapat vaksin termasuk anak berusia di bawah 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.