Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bukti Vaksin Jadi Kendala untuk Hotel di Jakarta

Kompas.com - 19/08/2021, 19:34 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, syarat wajib menunjukkan kartu vaksin menjadi kendala untuk hotel di Jakarta.

“Hotel-hotel ini kebanyakan tamunya berasal dari luar Jakarta yang tingkat vaksinnya masih rendah dibanding Jakarta,” ungkapnya dalam webinar bertajuk “Kesiapan Tempat Wisata, Horeka, dan Event Pada Pengunjung Tervaksin di Jakarta dan Sekitarnya”, Kamis (19/8/2021).

Menurut dia, jika ada syarat yang mewajibkan tamu untuk menunjukkan bukti vaksinasi, hal tersebut membuat hotel terlihat seperti tutup meski sebenarnya buka lantaran sepi tamu.

Baca juga:

Selain rendahnya tingkat vaksinasi yang disebabkan oleh sedikitnya masyarakat di luar Jakarta yang bervaksin, hal lain yang menjadi persoalan adalah kurangnya informasi seputar syarat tersebut di agen perjalanan daring (online travel agent atau OTA).

Menurut dia, mayoritas tamu hotel di Jakarta memesan kamar secara daring.

Namun, dia tidak menampik ada OTA yang tidak memberi informasi bahwa kini hotel di Ibu Kota mewajibkan tamu untuk menunjukkan bukti vaksinasi.

“Tidak ada ketentuan mereka harus vaksin. Saat datang, kita tidak bisa langsung memberi kamar. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kalau bisa da sentra khusus vaksinasi bagi tamu hotel. Kalau belum vaksin, bisa langsung vaksin saja di sentra itu,” jelas Iwantono.

PHRI sarankan Pemprov DKI tinjau ulang syarat itu

Ilustrasi staycation.SHUTTERSTOCK Ilustrasi staycation.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pekerja dan pengunjung hotel untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Melansir Kompas.com, Sabtu (7/8/2021), aturan tertera dalam Surat Keterangan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SK Kadisparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Berdasarkan pantauan Kompas.com dalam akun Instagram Disparekraf DKI Jakarta yakni @disparekrafdkijakarta dalam salah satu unggahannya, Rabu (18/8/2021), aturan juga tertera dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Baca juga: 

Menanggapi aturan tersebut, Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyarankan Pemprov DKI Jakarta melakukan peninjauan ulang.

Hal itu lantaran penerima vaksin Covid-19 di sejumlah daerah masih belum maksimal.

“Saat ini, sentra-sentra vaksin belum bersifat permanen atau masih berpindah-pindah. Jadi kalau mau vaksin, kita harus cari-cari dulu. Kemudian, ketersediaan vaksin juga masih terbatas,” ujar dia.

Tidak hanya itu, masih banyak masyarakat yang belum mendapat vaksin termasuk anak berusia di bawah 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com