Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/08/2021, 19:34 WIB

 

KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, syarat wajib menunjukkan kartu vaksin menjadi kendala untuk hotel di Jakarta.

“Hotel-hotel ini kebanyakan tamunya berasal dari luar Jakarta yang tingkat vaksinnya masih rendah dibanding Jakarta,” ungkapnya dalam webinar bertajuk “Kesiapan Tempat Wisata, Horeka, dan Event Pada Pengunjung Tervaksin di Jakarta dan Sekitarnya”, Kamis (19/8/2021).

Menurut dia, jika ada syarat yang mewajibkan tamu untuk menunjukkan bukti vaksinasi, hal tersebut membuat hotel terlihat seperti tutup meski sebenarnya buka lantaran sepi tamu.

Baca juga:

Selain rendahnya tingkat vaksinasi yang disebabkan oleh sedikitnya masyarakat di luar Jakarta yang bervaksin, hal lain yang menjadi persoalan adalah kurangnya informasi seputar syarat tersebut di agen perjalanan daring (online travel agent atau OTA).

Menurut dia, mayoritas tamu hotel di Jakarta memesan kamar secara daring.

Namun, dia tidak menampik ada OTA yang tidak memberi informasi bahwa kini hotel di Ibu Kota mewajibkan tamu untuk menunjukkan bukti vaksinasi.

“Tidak ada ketentuan mereka harus vaksin. Saat datang, kita tidak bisa langsung memberi kamar. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kalau bisa da sentra khusus vaksinasi bagi tamu hotel. Kalau belum vaksin, bisa langsung vaksin saja di sentra itu,” jelas Iwantono.

PHRI sarankan Pemprov DKI tinjau ulang syarat itu

Ilustrasi staycation.SHUTTERSTOCK Ilustrasi staycation.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pekerja dan pengunjung hotel untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Melansir Kompas.com, Sabtu (7/8/2021), aturan tertera dalam Surat Keterangan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SK Kadisparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Berdasarkan pantauan Kompas.com dalam akun Instagram Disparekraf DKI Jakarta yakni @disparekrafdkijakarta dalam salah satu unggahannya, Rabu (18/8/2021), aturan juga tertera dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Baca juga: 

Menanggapi aturan tersebut, Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyarankan Pemprov DKI Jakarta melakukan peninjauan ulang.

Hal itu lantaran penerima vaksin Covid-19 di sejumlah daerah masih belum maksimal.

“Saat ini, sentra-sentra vaksin belum bersifat permanen atau masih berpindah-pindah. Jadi kalau mau vaksin, kita harus cari-cari dulu. Kemudian, ketersediaan vaksin juga masih terbatas,” ujar dia.

Tidak hanya itu, masih banyak masyarakat yang belum mendapat vaksin termasuk anak berusia di bawah 12 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jangan Lakukan 4 Hal Ini di Museum Basoeki Abdullah

Jangan Lakukan 4 Hal Ini di Museum Basoeki Abdullah

Travel Tips
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di Bali

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di Bali

Travel Update
10 Promo Nyepi Hotel di Bali 2023, Ada Paket di Bawah Rp 1 Juta 

10 Promo Nyepi Hotel di Bali 2023, Ada Paket di Bawah Rp 1 Juta 

Travel Update
TransNusa Perdana Terbang Jakarta-Kuala Lumpur, Tiket Mulai Rp 990.000

TransNusa Perdana Terbang Jakarta-Kuala Lumpur, Tiket Mulai Rp 990.000

Travel Update
Cara Beli Tiket Masuk TMII, Online dan Offline

Cara Beli Tiket Masuk TMII, Online dan Offline

Travel Tips
Cuti Bersama Nyepi 2023, Masyarakat Diimbau Liburan di Indonesia

Cuti Bersama Nyepi 2023, Masyarakat Diimbau Liburan di Indonesia

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar 27 Maret-2 April

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar 27 Maret-2 April

Travel Update
Artotel Casa Cikarang Dibuka, Ada Promo Menginap mulai Rp 490.000

Artotel Casa Cikarang Dibuka, Ada Promo Menginap mulai Rp 490.000

Hotel Story
Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina

Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina

Travel Update
Cara ke TMII Naik Bus Transjakarta, Berhenti di Pintu 3 

Cara ke TMII Naik Bus Transjakarta, Berhenti di Pintu 3 

Travel Tips
Mulai dari Perth hingga Ningaloo Reef, Berikut Destinasi Wisata Eksotis Australia Barat yang Wajib Disambangi

Mulai dari Perth hingga Ningaloo Reef, Berikut Destinasi Wisata Eksotis Australia Barat yang Wajib Disambangi

BrandzView
Jam buka dan Harga Tiket Masuk TMII 2023

Jam buka dan Harga Tiket Masuk TMII 2023

Travel Tips
Pendakian Gunung Andong Ditutup Selama Ramadhan 2023

Pendakian Gunung Andong Ditutup Selama Ramadhan 2023

Travel Update
40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2023 yang Bermakna 

40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2023 yang Bermakna 

Travel Update
Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+