Syarat bawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin
Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin, hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE yang efektif mulai 11 Agustus 2021 itu mengatur pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain dengan moda transportasi pribadi atau umum lewat jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rinciannya:
Baca juga: Pendaki Kena Blacklist 5 Tahun di Gunung Sindoro, Pura-pura Sakit demi Konten TikTok
Udara
- Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan pesawat antarkota/kabupaten di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan syarat yang sama seperti poin 1
- Merujuk pada poin 2, jika sudah mendapat vaksin dosis kedua, syaratnya adalah kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid antigen 1x24
Baca juga: Naik Gunung Prau Bisa Lihat Gunung Sindoro dan Sumbing, Coba Lewat Igirmranak
Laut
- Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam
- Alternatif dari tes PCR adalah pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam
Darat dengan kendaraan pribadi atau umum
- Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam
- Alternatif dari tes PCR adalah pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam