Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin, hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE yang efektif mulai 11 Agustus 2021 itu mengatur pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain dengan moda transportasi pribadi atau umum lewat jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rinciannya:
Baca juga: Pendaki Kena Blacklist 5 Tahun di Gunung Sindoro, Pura-pura Sakit demi Konten TikTok
Udara
Baca juga: Naik Gunung Prau Bisa Lihat Gunung Sindoro dan Sumbing, Coba Lewat Igirmranak
Laut
Darat dengan kendaraan pribadi atau umum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.