Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/08/2021, 12:23 WIB

Kereta api antarkota

  1. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam
  2. Alternatif dari tes PCR adalah pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam

Baca juga: Embun Es Muncul di Gunung Sindoro, Disebut Pertama Kali Terjadi

Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi (darat dan kereta api)

  1. Pelaku perjalanan rutin yang menggunakan kereta api, kendaraan pribadi, atau kendaraan umum wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam
  2. Alternatif dari tes PCR adalah pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam
  3. Pelaku perjalanan rutin yang menggunakan kereta api, kendaraan pribadi, atau kendaraan umum wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas, dan atau surat keterangan perjalanan lainnya
  4. Merujuk pada poin 3, STRP merupakan surat bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, maupun perorangan dengan keperluan mendesak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat
  5. Merujuk pada poin 3, surat tugas adalah surat resmi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal Eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik

Baca juga: Berani Melanggar Aturan saat Mendaki Sindoro? Berikut Sanksinya

Syarat perjalanan lainnya

  1. Anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
  2. Bukti vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin
  3. Merujuk pada poin 2, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat mendaki tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wisatawan Diprediksi Padati Medan mulai H-7 Lebaran 2023

Wisatawan Diprediksi Padati Medan mulai H-7 Lebaran 2023

Travel Update
Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Jalan Jalan
Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Travel Update
Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Travel Tips
4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

Travel Update
Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Jalan Jalan
Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Travel Update
Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Jalan Jalan
Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

BrandzView
Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Travel Update
10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

Travel Update
5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

Jalan Jalan
Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jalan Jalan
Istana Kekaisaran Jepang Buka Lagi, Bisa Lihat Sakura Mekar di Jalan Inui

Istana Kekaisaran Jepang Buka Lagi, Bisa Lihat Sakura Mekar di Jalan Inui

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+