Kereta api antarkota
- Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam
- Alternatif dari tes PCR adalah pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam
Baca juga: Embun Es Muncul di Gunung Sindoro, Disebut Pertama Kali Terjadi
Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi (darat dan kereta api)
- Pelaku perjalanan rutin yang menggunakan kereta api, kendaraan pribadi, atau kendaraan umum wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam
- Alternatif dari tes PCR adalah pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam
- Pelaku perjalanan rutin yang menggunakan kereta api, kendaraan pribadi, atau kendaraan umum wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas, dan atau surat keterangan perjalanan lainnya
- Merujuk pada poin 3, STRP merupakan surat bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, maupun perorangan dengan keperluan mendesak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat
- Merujuk pada poin 3, surat tugas adalah surat resmi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal Eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik
Baca juga: Berani Melanggar Aturan saat Mendaki Sindoro? Berikut Sanksinya
Syarat perjalanan lainnya
- Anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
- Bukti vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin
- Merujuk pada poin 2, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat mendaki tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.