Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendaki Gunung Sindoro via Banaran, Bawa Surat Sehat

Kompas.com - 22/08/2021, 12:23 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jalur pendakian Gunung Sindoro via Banaran di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah sudah dibuka lagi  dengan kuota 40 pendaki per hari.

“(Kuota) setiap basecamp beda-beda, tapi kalau via Ndoro Arum (Banaran) kuotanya 40 pendaki per hari,” kata seorang perwakilan dari Basecamp Ndoro Arum, jalur pendakian Gunung Sindoro via Banaran yang tidak ingin disebut namanya pada Jumat (20/8/2021).

Baca juga:

Untuk syarat pendakian, dia mengungkapkan bahwa semuanya masih sama dengan syarat yang berlaku selama PPKM Darurat, meski pada saat itu jalur pendakian Gunung Sindoro masih tutup.

Syarat mendaki Gunung Sindoro via Banaran

Sebelum pergi mendaki, catat dulu syarat mendaki Gunung Sindoro via Banaran yang Kompas.com rangkum berikut, Minggu (22/8/2021):

  1. Wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak
  2. Wajib membawa hand sanitizer masing-masing pendaki
  3. Wajib membawa surat keterangan sehat untuk seluruh pendaki, termasuk yang tiba dari Kabupaten Temanggung dan Wonosobo
  4. Wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 dan kartu vaksin (ketentuan perjalanan orang dalam negeri)
  5. Satu rombongan terdiri dari minimal dua pendaki
  6. Setiap rombongan wajib membawa satu KTP atau identitas lainnya seperti kartu pelajar
  7. Kapasitas tenda dikurangi menjadi 50 persen dari kapasitas normal

Syarat bawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin

Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin, hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Pemandangan Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing terlihat dari Gunung Prau via Igirmranak, Wonosobo.Dokumentasi Adi Permana Pemandangan Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing terlihat dari Gunung Prau via Igirmranak, Wonosobo.

SE yang efektif mulai 11 Agustus 2021 itu mengatur pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain dengan moda transportasi pribadi atau umum lewat jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rinciannya:

Baca juga: Pendaki Kena Blacklist 5 Tahun di Gunung Sindoro, Pura-pura Sakit demi Konten TikTok

Udara

  1. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam
  2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan pesawat antarkota/kabupaten di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan syarat yang sama seperti poin 1
  3. Merujuk pada poin 2, jika sudah mendapat vaksin dosis kedua, syaratnya adalah kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid antigen 1x24

Baca juga: Naik Gunung Prau Bisa Lihat Gunung Sindoro dan Sumbing, Coba Lewat Igirmranak

Laut

  1. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam
  2. Alternatif dari tes PCR adalah pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam

Darat dengan kendaraan pribadi atau umum

  1. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam
  2. Alternatif dari tes PCR adalah pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam

gunung Sindoro dilihat dari Puncak Bukit Sikendil, Temanggung.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA gunung Sindoro dilihat dari Puncak Bukit Sikendil, Temanggung.

Kereta api antarkota

  1. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam
  2. Alternatif dari tes PCR adalah pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam

Baca juga: Embun Es Muncul di Gunung Sindoro, Disebut Pertama Kali Terjadi

Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi (darat dan kereta api)

  1. Pelaku perjalanan rutin yang menggunakan kereta api, kendaraan pribadi, atau kendaraan umum wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam
  2. Alternatif dari tes PCR adalah pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam
  3. Pelaku perjalanan rutin yang menggunakan kereta api, kendaraan pribadi, atau kendaraan umum wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas, dan atau surat keterangan perjalanan lainnya
  4. Merujuk pada poin 3, STRP merupakan surat bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, maupun perorangan dengan keperluan mendesak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat
  5. Merujuk pada poin 3, surat tugas adalah surat resmi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal Eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik

Baca juga: Berani Melanggar Aturan saat Mendaki Sindoro? Berikut Sanksinya

Syarat perjalanan lainnya

  1. Anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
  2. Bukti vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin
  3. Merujuk pada poin 2, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat mendaki tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Jalan Jalan
Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Travel Update
Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Jalan Jalan
Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Travel Update
The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

Jalan Jalan
Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Travel Tips
Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Travel Update
Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Travel Update
13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

Travel Update
Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja 'Overtime' Sopir Bus Pariwisata

Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja "Overtime" Sopir Bus Pariwisata

Travel Update
Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

BrandzView
Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Travel Update
Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Travel Update
ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com