Pembukaan kembali Lawang Sewu dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Semarang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.
Baca juga:
Kendati sudah bisa dibuka kembali, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari mengatakan, hal tersebut bukan berarti tempat wisata dapat dibuka dengan bebas.
Mengutip situs resmi Pemrintah Kota (Pemkot) Semarang, pihaknya tengah menguji coba pembukaan kembali tempat wisata dengan pembatasan kuota maksimal 25 persen dan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.
Dia menambahkan, wisatawan yang hendak berwisata juga wajib sudah divaksin Covid-19. Bukti vaksinasi akan ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Kami harap ini dipatuhi,” tegas perempuan yang akrab disapa Iin pada Rabu (18/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.