Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Wisata di Garut Masih Tutup sampai Level PPKM Turun

Kompas.com - 23/08/2021, 14:23 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Bambang Heri Susanto, mengatakan bahwa saat ini semua tempat wisata di Garut masih ditutup.

“Untuk saat ini tempat wisata belum bisa dibuka karena Garut masih di PPKM Level 3,” kata dia kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Meski begitu, dia tidak menampik bahwa tempat wisata di sana akan dibuka jika tren pandemi Covid-19 landai dan Garut keluar dari kategori PPKM Level 3.

Baca juga:

“Kalau tren pandemi Covid-19 terus menurun ke Level 2, kemungkinan tempat wisata akan dibuka dengan mengedepankan protokol kesehatan di tempat wisata,” jelas Bambang.

Jika tempat wisata sudah bisa dibuka, dia mengatakan bahwa pihaknya belum ada bahasan apakah pembukaan kembali dibatasi hanya tempat wisata di luar ruangan.

Area Gumuk Pasir Tungtung Karang yang berada dalam kawasan wisata Pantai Sayang Heulang di Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut).Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut Area Gumuk Pasir Tungtung Karang yang berada dalam kawasan wisata Pantai Sayang Heulang di Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut).

Dia juga belum bisa memastikan apakah pembukaan akan dilakukan secara bertahap mulai dari tempat wisata di luar ruangan terlebih dahulu, kemudian berlanjut ke tempat wisata dalam ruangan pada waktu lain.

Ketika ditanya apakah kapasitas kunjungan, serta domisili wisatawan akan dibatasi jika tempat wisata sudah bisa dibuka, Bambang masih belum dapat memberi jawaban pasti.

Baca juga:

“Kami senantiasa akan berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait PPKM dan tentunya memperhatikan arahan dari provinsi mengenai pembatasan tersebut,” jelas dia.

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Senin (23/8/2021), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa pembukaan tempat wisata menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

Namun, ia memberi arahan bahwa jika suatu daerah berstatus PPKM Level 1 sampai 3, tempat wisata boleh buka secara terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com