Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Wisata di Kota Bandung Masih Tutup, di Rumah Aja Dulu

Kompas.com - 23/08/2021, 15:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Semua tempat wisata di Kota Bandung saat ini masih ditutup karena salah satu destinasi wisata di Jawa Barat tersebut masih dalam kategori PPKM Level 4.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

“Di Perwal terbaru belum boleh dibuka,” ungkap dia.

Baca juga:

Adapun aturan yang dimaksud oleh Kenny adalah Peraturan Wali (Perwali) Kota Bandung Nomor 82 Tahun 2021 yang diteken pada Rabu (18/8/2021).

Perwali Kota Bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perwali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa tempat wisata di Kota Bandung akan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat termasuk pembatasan kapasitas kunjungan.

Baca juga:

Kendati demikian, Perwali Kota Bandung Nomor 82 Tahun 2021 menyatakan, kegiatan atau aktivitas di tempat wisata termasuk yang di luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas belum boleh dibuka.

Berdasarkan aturan dalam Pasal 22, kegiatan atau aktivitas yang tidak diperbolehkan terdiri atas:

  • Kegiatan atau aktivitas usaha meliputi salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa atau massage, karaoke, billiard, bioskop, gym, pub atau klab malam atau bar, arena bermain anak dan arena permainan, serta kegiatan incentives, conferencing, dan exhibitions (ICE)
  • Kegiatan atau aktivitas usaha lokasi wisata, meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas

Ilustrasi Alun-alun Bandung. Dok. Shutterstock Ilustrasi Alun-alun Bandung.

Mal di Bandung boleh buka dengan kapasitas 50 persen

Meski tempat wisata ditutup, pusat perbelanjaan, mal, atau pertokoan di Kota Bandung telah diizinkan buka dengan kapasitas kunjungan maksimal 50 persen.

Selain membatasi kuota wisatawan, mal di Kota Bandung hanya mengizinkan pengunjung berusia 12 tahun ke atas.

Baca juga:

Wisatawan juga harus sudah divaksinasi Covid-19 sebelum memasuki area mal. Jika belum atau tidak bisa divaksin, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter dan hasil negatif rapid antigen.

Untuk kegiatan makan di restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal, wisatawan hanya bisa mengisi satu meja untuk maksimal dua orang. Waktu makan juga dibatasi paling lama 30 menit.

Walau mal sudah dibuka kembali, terdapat pengecualian bagi bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalamnya yang masih harus ditutup untuk sementara waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com