KOMPAS.com – PPKM Level 4 kembali diperpanjang pemerintah di beberapa daerah di luar Jawa dan Bali pada 24-30 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo pada Senin (23/8/2021) mengumumkan, perpanjangan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Pemerintah memutuskan, mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, mengutip Kompas.com, Senin.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali Sampai 30 Agustus 2021
Kebijakan ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Kemudian Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sejumlah daerah di luar Jawa dan Bali juga masih menerapkan level PPKM hingga 30 Agustus nanti. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum, Selasa (24/8/2021):
PPKM Level 3
Baca juga: Sertifikasi CHSE Belum Jadi Pertimbangan untuk Buka Kembali Pariwisata saat PPKM Berkepanjangan
PPKM Level 4
PPKM Level 2
Baca juga: PPKM Berkepanjangan, Pelaku MICE Minta Kejelasan Kapan Event Bisa Berjalan
PPKM Level 3
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.