YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Tim penegakkan hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyekatan di 3 titik Jalan Parangtritis.
Penyekatan dilakukan terkait tradisi malam 15 Muharram (Suro) pada Senin (23/8/2021) malam. Petugas memutarbalikkan ratusan kendaraan yang berencana ikut dalam tradisi itu.
"Ada ratusan mobil dan sepeda motor, baik dari DIY maupun luar DIY kami putar balik tadi malam," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Yulius Suharta kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Pihaknya juga membubarkan kerumunan dan aktivitas pengunjung yang berkerumun di kawasan Pantai Parangkusumo.
Baca juga:
Sebelumnya, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, penyekatan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan di kawasan Pantai Parangtritis. Terlebih saat ini masih berstatus PPKM level 4 yang mewajibkan tempat wisata tutup sementara.
"Ketiga titik penyekatan di sepanjang Jalan Parangtritis itu meliputi Pusat Kuliner Pasar Ngangkruksari, pertigaan setelah jembatan Kretek dan TPR Parangtritis," kata dia saat ditemui di Mapolres Bantul, Senin (23/8/2021).
Penutupan itu dilakukan Senin (23/8/2021) hingga Selasa (24/8/2021). Semua itu untuk menekan mobilitas masyarakat untuk datang ke kawasan Parangtritis.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Pelayanan Informasi Wisata Dinas Pariwisata Bantul Markus Purnomo Adi mengatakan, kawasan wisata di Kabupaten Bantul masih ditutup sampai 30 Agustus.
Keputusan itu sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut seluruh kabupaten/kota di DIY masih berstatus PPKM Level 4 dan wisata masih harus tutup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.