KOMPAS.com – PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah pada 24-30 Agustus 2021.
Selama periode tersebut, terdapat syarat perjalanan udara yang perlu diketahui sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali Sampai 30 Agustus 2021
Aturan ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum, Selasa (24/8/2021):
Syarat terbang dari dan ke Jawa dan Bali
Baca juga: Catat, Kebijakan Refund Tiket Pesawat Garuda Indonesia Tahun 2021
Syarat terbang antarkota/kabupaten di Jawa dan Bali
Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Lion Air Tahun 2021
Syarat terbang dari dan ke Jawa dan Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.