Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbang Saat PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021

Kompas.com - 24/08/2021, 15:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah pada 24-30 Agustus 2021.

Selama periode tersebut, terdapat syarat perjalanan udara yang perlu diketahui sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali Sampai 30 Agustus 2021

Aturan ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum, Selasa (24/8/2021):

Daerah yang masuk PPKM Level 4

Syarat terbang dari dan ke Jawa dan Bali

  • Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Catat, Kebijakan Refund Tiket Pesawat Garuda Indonesia Tahun 2021

Syarat terbang antarkota/kabupaten di Jawa dan Bali

  • Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap, dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Lion Air Tahun 2021

Daerah yang masuk PPKM Level 3

Syarat terbang dari dan ke Jawa dan Bali

  • Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com