Syarat terbang antarkota/kabupaten di Jawa dan Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap, dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: 3 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Vaksinasi Gratis untuk Penumpangnya
Daerah yang masuk PPKM Level 2
Syarat terbang dari dan ke Jawa dan Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
- Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Benarkah Sepeda Bisa Dibawa Naik Pesawat Udara?
Syarat terbang antarkota/kabupaten di Jawa dan Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap, dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kotamu Ada di PPKM Level Berapa sampai 30 Agustus 2021?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.