KOMPAS.com – PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah pada 24-30 Agustus 2021.
Selama periode tersebut, terdapat syarat perjalanan udara yang perlu diketahui sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali Sampai 30 Agustus 2021
Aturan ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum, Selasa (24/8/2021):
Daerah yang masuk PPKM Level 4
Syarat terbang dari dan ke Jawa dan Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
- Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Catat, Kebijakan Refund Tiket Pesawat Garuda Indonesia Tahun 2021
Syarat terbang antarkota/kabupaten di Jawa dan Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap, dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Lion Air Tahun 2021
Daerah yang masuk PPKM Level 3
Syarat terbang dari dan ke Jawa dan Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
- Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
UNSPLASH/Artturi Jalli Ilustrasi pesawat terbang.
Syarat terbang antarkota/kabupaten di Jawa dan Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap, dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: 3 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Vaksinasi Gratis untuk Penumpangnya
Daerah yang masuk PPKM Level 2
Syarat terbang dari dan ke Jawa dan Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
- Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Benarkah Sepeda Bisa Dibawa Naik Pesawat Udara?
Syarat terbang antarkota/kabupaten di Jawa dan Bali
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap, dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kotamu Ada di PPKM Level Berapa sampai 30 Agustus 2021?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.