Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaki Gunung Lawu yang Panjat Tugu Hargo Dumilah Diduga Terobos Larangan Mendaki

Kompas.com - 24/08/2021, 18:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Mendaki Gunung Lawu wajib lewat jalur resmi

Titis menegaskan, seluruh pendakian Gunung Lawu—termasuk jalur yang berada di luar Karanganyar—harus dilakukan melalui jalur resmi.

Baca juga: Jangan Nekat Lewat Jalan Pintas saat Mendaki Gunung Lawu

“Saat pendakian (lewat jalur resmi) dan ada pelaporan sesuai ketentuan, maka pada saat melapor dan akan naik, akan ada pemberian dan pembekalan seputar hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pendakian,” jelasnya.

Menurut dia, pendakian lewat jalur yang tidak resmi memungkinkan hal-hal seperti yang ada dalam video tersebut untuk terjadi.

Dia berharap, masyarakat yang ingin menjelajahi gunung setinggi 3.265 meter dari permukaan laut (mdpl) tersebut melakukannya lewat jalur dan prosedur pendakian yang resmi.

“Ikuti aturan main yang ada. Kalau memang tidak buka ya sebaiknya tidak naik. Kalau ada apa-apa, siapa yang akan menolong dan evakuasi?” ujar Titis.

Baca juga: Pendaki Pemula Gunung Lawu via Karanganyar Wajib Pendamping, Bagaimana dengan Jalur Lain?

Jika mendaki lewat jalur tidak resmi, lanjutnya, tidak akan ada yang tahu siapa yang sedang melakukan pendakian. Sementara itu, mereka yang lewat jalur resmi akan diketahui lantaran meninggalkan identitas.

“Semua yang meninggalkan identitas ada jadwal kapan turun. Kalau tidak turun, ada pencarian dan seterusnya. Kalau seperti ini (tidak lewat jalur resmi dan identitas tidak diketahui), ini tidak mungkin,” imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com