KOMPAS.com – DAMRI telah menetapkan syarat terbaru bagi pelanggan yang melakukan perjalanan selama PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Rabu (25/8/2021), DAMRI Wilayah Divisi Regional (Divre) 1 menerapkan aturan yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COvid-19.
Baca juga:
Adapun, wilayah Divre 1 DAMRI mencakup Jakarta, Lampung, Palembang, Bogor, Bandung, Padang, Medan, Aceh, Pekanbaru, dan Serang.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat naik DAMRI selama PPKM Level 3: