KOMPAS.com - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menyesuaikan sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lantaran status kota tersebut sudah turun ke PPKM Level 3.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
SE tersebut membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi pada Selasa (24/8/2021).
Dilansir dari Antara, pelaksanaan kegiatan di area publik, seperti fasilitas, taman, dan tempat wisata umum, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Para pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga:
SE yang sama juga mencantumkan syarat untuk pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh (pesawat udara, bus, dan kapal laut). Berikut syaratnya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.