Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2021, 16:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Saat mengendarai pesawat udara, tidak semua barang dapat dibawa ke dalam bagasi. Misalnya adalah powerbank atau pengisi daya mandiri. 

Kendati demikian, dalam maskapai penerbangan di Indonesia sendiri, tidak semua melarang penumpang untuk membawa powerbank. Namun, ada batasan terkait kapasitas tenaga dalam baterai cadangan.

Menurut informasi dalam Kompas.com, Kamis (8/3/2018), kapasitas tersebut sudah diatur oleh International Air Transport Association (IATA).

Baca juga: Aturan Powerbank yang Boleh Dibawa Masuk ke Pesawat

Selain itu, ada juga ketentuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dipublikasikan pada awal Maret 2018.

Mengutip Kompas.com, Selasa (13/3/2018), ketentuan tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara.

Baca juga: Maskapai Terapkan Aturan tentang Power Bank bagi Penumpang

Pada dua ketentuan tersebut, dikatakan bahwa kapasitas maksimal powerbank yang dibawa masuk ke dalam kabin pesawat (bukan kabin kargo pesawat) adalah 160 watt-hour (Wh).

Adapun, ketentuan merincinya adalah powerbank berkapasitas di bawah 100 Wh bisa dibawa ke kabin pesawat. Untuk yang berkapasitas 100-160 Wh bisa dibawa dengan persetujuan pihak maskapai.

Sementara itu, powerbank berkapasitas lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang untuk dibawa ke kabin pesawat.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum daftar benda yang dilarang untuk dibawa ke bagasi pesawat, Rabu (25/8/2021):

1. AirAsia Indonesia

Armada AirAsia Airbus A320 Neo AircraftNEWSROOM.AIRASIA.com Armada AirAsia Airbus A320 Neo Aircraft

Melansir Kompas.com, Rabu (11/8/2021), maskapai penerbangan AirAsia Indonesia melarang penumpang untuk membawa powerbank sebagai bagasi terdaftar.

Kemudian, rokok elektronik dan kendaraan kecil dan kendaraan bertenaga baterai, seperti sepeda elektronik, juga dilarang dibawa dalam bagasi terdaftar.

Namun, perangkat elektronik portabel mengandung logam lithium, sel, atau baterai lithium ion bisa masuk dalam bagasi terdaftar.

Perangkat elektronik lain seperti kamera, telepon seluler, laptop, dan Cam Recorder berisi baterai lithium atau ion dengan kapasitas 100-160 Wh untuk penggunaan pribadi bisa diangkut ke dalam bagasi kabin.

Baca juga: Simak, Ketentuan Bagasi AirAsia Indonesia Tahun 2021

Untuk barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam bagasi, baik itu terdaftar atau tidak, adalah pistol, senjata api, dan senjata termasuk komponen dan bagian senjata api.

Replika senjata api seperti pistol angin atau semua jenis pistol mainan, serta pistol pelumpuh untuk hewan ternak juga dilarang untuk dibawa.

Substansi yang mudah meledak dan terbakar seperti bahan peledak militer, semua jenis granat dan tabung gas, serta substansi kimia dan beracun seperti gas air mata juga dilarang.

Untuk benda tajam, terdapat pengecualian, perizinan, dan pengemasan yang telah ditentukan. Lengkapnya bisa dilihat di laman berikut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com