Maskapai penerbangan Citilink, melalui informasi dalam akun Facebook-nya, memaparkan, penumpang bisa membawa powerbank di bagasi kabin.
Kendati demikian, ketentuannya adalah kapasitas powerbank harus di bawah 20.000 mAh. Penumpang juga hanya bisa membawa maksimal dua powerbank saja.
Apabila membawa powerbank dengan kapasitas di atas 20.000 mAh, penumpang wajib melaporkannya kepada staf di konter check-in atau gate.
Mereka juga wajib mematikan powerbank dan mengamankannya agar benda tidak nyala secara tidak sengaja.
Penumpang dilarang mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya selama penerbangan.
Baca juga: Ketentuan Bagasi Citilink Tahun 2021, Bagasi Kabin Maksimal 7 Kg
Untuk barang lainnya, mengutip Kompas.com, Rabu (11/8/2021), beberapa yang dilarang untuk dibawa adalah pemotong kuku, pisau lipat, gunting, korek atau pemantik, senjata tajam dan amunisi, serta rokok elektronik.
Meski begitu, ada beberapa barang yang dikecualikan dan dapat diangkut ke pesawat dengan membayar sejumlah nominal yang telah ditentukan. Selengkapnya bisa dilihat di sini dan di sini.
Baca juga: Catat, Kebijakan Refund Tiket Pesawat Garuda Indonesia Tahun 2021
Mengacu pada ketentuan dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada Maret 2018, mengutip situs resmi Garuda Indonesia, maskapai ini mengizinkan penumpang untuk membawa powerbank ke kabin penumpang.
Namun, powerbank maupun baterai lithium yang dibawa harus memiliki kapasitas maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 Wh dengan voltase 5 Volt.
Sementara untuk kapasitas di 20.000-32.000 mAh atau di atas 100-160 Wh, penumpang harus mendapat izin dari maskapai penerbangan dan hanya bisa membawa maksimal dua unit saja.
Powerbank yang dibawa harus memiliki keterangan daya dan kapasitas penggunaan yang jelas.
Selama penerbangan, penumpang dilarang menggunakannya baik untuk pengisian daya ulang atau menyambungkan koneksi powerbank ke perangkat elektronik lain.
Baca juga: Info Lengkap Ketentuan Bagasi Garuda Indonesia Tahun 2021
Mengutip Kompas.com, Rabu (11/8/2021), barang lain yang tidak boleh dibawa adalah material korosif seperti asam sulfat dan aki kendaraan, semua jenis bahan peledak, dan gas bertekanan seperti propana.
Kemudian cairan mudah terbakar seperti bahan bakar dan thinner, benda padat mudah terbakar seperti kembang api dan petasan, serta bahan kimia seperti arsenik atau sianida.
Untuk benda tajam, terdapat pengecualian, ketentuan perizinan, dan cara pengemasan. Selengkapnya dapat dibaca di situs ini.