Berdasarkan penelusuran Kompas.com dalam situs resmi Sriwijaya Air, maskapai tersebut tidak memiliki informasi seputar pembawaan powerbank ke dalam pesawat.
Namun, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mengharuskan seluruh maskapai di Indonesia untuk mematuhi SE Nomor 15 Tahun 2018 yang sudah berlaku sejak 9 Maret 2018 itu.
Melalui berita yang tertera dalam situs resmi Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, penumpang pesawat dapat membawa powerbank di bagasi kabin jika kapasitas daya maksimalnya tidak lebih dari 100 Wh.
Apabila kapasitasnya berada pada 100-160 Wh, penumpang harus mendapatkan persetujuan dari maskapai. Jika diizinkan, mereka hanya boleh membawa dua unit per penumpang.
Baca juga: Ketentuan Bagasi Sriwijaya Air Tahun 2021, Gratis Bagasi 20 Kg
Powerbank yang kapasitas dayanya tidak diketahui dengan jelas—seperti tidak ada keterangan Wh dan mAh, atau tidak ada keterangan salah satu dari dua besaran misalnya hanya keterangan Wh atau mAh saja—tidak boleh dibawa ke pesawat udara.
Selanjutnya, mengutip Kompas.com, Kamis (12/8/2021), beberapa barang lain yang tidak boleh dibawa saat menaiki Sriwijaya Air adalah bahan yang menimbulkan korosi seperti alkali, radioaktif seperti radium, dan cairan yang mudah terbakar seperti thinner.
Bahan peledak, benda padat yang mudah terbakar seperti korek, gas seperti tabung aqualung, bahan bakar atau es kering, serta senjata api juga dilarang.
Untuk mengetahui lebih lanjut, serta seputar pengecualian untuk pembawaan senjata api dapat dilihat di laman berikut.
Baca juga: Super Air Jet Terbang Perdana ke Medan dan Batam Mulai 6 Agustus
Sama halnya dengan Sriwijaya Air, Kompas.com juga tidak menemukan informasi seputar pembawaan powerbank dalam situs resmi Super Air Jet.
Kendati demikian, aturan membawa powerbank ke dalam pesawat masih mengacu pada SE Nomor 15 Tahun 2018 dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Baca juga: Simak Aturan Bagasi Super Air Jet 2021, Gratis Bagasi Maksimal 20 Kg
Untuk barang lain yang tidak boleh dibawa, mengutip Kompas.com, Kamis (12/8/2021), beberapa di antaranya adalah barang bawaan seperti tas, koper, dan bungkusan lainnya yang dipasangi alarm.
Kemudian adalah gas padat yang didinginkan, mudah terbakar, tidak mudah terbakar, dan beracun seperti butana, oksigen, dan nitrogen cair. Selengkapnya dapat dilihat di laman berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.